Bawaslu Sumsel Panggil Oknum Komisioner Terkait Dugaan Suap Rp 1,340 Miliar

AKURAT.CO SUMSEL Bawaslu Sumsel akan memeriksa dua oknum Komisioner Bawaslu Ogan Komering Ulu (OKU), yang baru-baru ini ditangkap oleh polisi karena diduga menerima suap sejumlah Rp 1,340 miliar.
Suap tersebut diduga diberikan untuk meloloskan seorang Calon Legislator (Caleg) menjadi anggota DPRD OKU.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, dalam keterangannya hari ini, Senin (4/3), menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil kedua oknum Komisioner Bawaslu OKU untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan suap tersebut.
"Kami panggil dulu keduanya untuk dimintai keterangan, klarifikasi seperti apa, nanti ada mekanisme internal kami yang kami lakukan," ujarnya, Selasa (5/3/2024).
Proses pemanggilan kepada kedua oknum komisioner Bawaslu OKU sudah dimulai.
Baca Juga: Dugaan Penggelembungan Suara, Kontroversi Data PSI di Sumsel, Ini kata Bawaslu Sumsel
"Hari ini sudah kita minta ke Palembang," ungkapnya.
Menurut Kurniawan, hasil pemeriksaan akan disampaikan ke Bawaslu RI, dan keputusan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada kedua oknum tersebut akan ditentukan oleh Bawaslu RI.
"Nanti silakan Bawaslu RI yang memutuskan. Kita tidak bisa memvonis langsung," tegasnya.
Kurniawan juga menjelaskan bahwa pihaknya akan membuktikan terlebih dahulu kebenaran dugaan suap tersebut sebelum menentukan konsekuensi yang akan diterima oleh kedua komisioner Bawaslu OKU jika terbukti bersalah.
"Itu akan kita buktikan dulu. Harus ada fakta, data yang harus kita lengkapi," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









