Pj Walikota Palembang Dukung Penuh Program Reforma Agraria

AKURAT.CO SUMSEL Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa, menyatakan dukungan penuhnya terhadap program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendorong percepatan Reforma Agraria, khususnya di Kota Palembang.
Dukungan tersebut disampaikan Ratu Dewa dalam acara Puncak Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional yang juga dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Nasional Sumatera Selatan, Asnawati, dan Kepala Pertanahan Kota Palembang, Zamili, di Halaman Kantor Lurah Sungai Selincah, Senin (22/4/2024).
Acara puncak bersama Direktorat Jenderal Penataan Agraria tersebut sebenarnya berlangsung di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Namun, Walikota/Bupati lainnya di Indonesia terhubung secara virtual melalui zoom meeting.
Ratu Dewa mengungkapkan bahwa Kota Palembang memiliki luas wilayah 352,51 km2 dengan jumlah penduduk terbanyak di Sumatera Selatan, mencapai 1.729.546 jiwa.
"Dengan rasa syukur, kita mengamati pertumbuhan ekonomi yang semakin pesat dan inflasi yang terkendali dengan baik. Kami berharap agar Ibu Kakanwil dapat bekerja sama dengan tim BPN untuk saling mendukung, guna terus membantu masyarakat Palembang ke depannya" ujar Ratu Dewa.
Dalam acara ini, Ratu Dewa menyatakan bahwa Pemkot Palembang memiliki total 6.132 persil aset tanah, terdiri dari 5.328 persil tanah di bawah jalan dan 804 persil tanah untuk kantor Pemkot Palembang.
"Kami masih memerlukan bantuan dari Kakanwil dan kepala BPN agar dapat berkolaborasi lebih baik, karena masih ada jumlah yang signifikan dari aset tanah yang belum bersertifikasi hingga saat ini," ungkapnya.
Ratu Dewa menambahkan bahwa kegiatan hari ini menjadi sangat penting karena akan dimulainya gerakan sinergi reforma agraria yang tentunya akan berdampak pada perekonomian.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang berpartisipasi dalam pertemuan secara virtual, menyatakan bahwa penyelesaian konflik selalu menjadi langkah awal dalam pelaksanaan reforma agraria.
"Ketika kita berbicara tentang penataan aset, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui penerapan retribusi tanah dan legalisasi tanah. Upaya penataan aset ini benar-benar bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat. Ini merupakan inti dari tujuan reforma agraria, yang tidak hanya bertujuan untuk mengatasi ketimpangan dan keadilan, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat."
Dalu Agung Darmawan menuturkan bahwa BPN mempunyai fungsi untuk memfasilitasi agar tanah berkontribusi bagi masyarakat sehingga kolaborasi menjadi penting dilakukan dengan hari ini.
"Kolaborasi berbagai stakeholder, pemerintah daerah kabupaten dan kota, kementrian dan juga provinsi," tutupnya. *
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









