Sumsel

Mobil di Palembang Tabrak Pohon,  1 Meninggal dan 5 Luka-luka

Deni Hermawan | 8 Maret 2024, 13:38 WIB
Mobil di Palembang Tabrak Pohon,  1 Meninggal dan 5 Luka-luka

AKURAT.CO SUMSEL Sebuah mobil minibus menabrak pohon di pinggir jalan, yang mengakibatkan 1 orang sopir meninggal dunia dan 5 orang mengalami Luka-luka ringan.

Kejadian tragis ini terjadi di Jalan A Yani, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 2 Palembang, Jum'at (8/3/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. 

Sopir yang meninggal dunia  bernama Adrian Arfendi (19) warga Jalan Meritai dusun VI Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan Banyuasin, Sumsel. 

Sedangkan, 5 korban penumpang yang mengalami luka-luka adalah Muhammad Athalah (18), Muhammad Ilham (17), Yayah (19), Meldi Prasetya (18), Rahma Srimulyani (17), 5 korban tersebut merupakan warga Plaju Ilir Palembang.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Emil Eka Putra menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika sebuah mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BG 1420 ZR, warna hitam, datang dari arah Fly Over Jakabaring hendak menuju Jalan Tangga Takat Palembang. 

Baca Juga: Sekjen Gerindra Muzani: Prabowo-Gibran Belum Tentukan Calon Menteri Baik itu Nama Maupun Kriteria

Mobil tersebut kemudian kehilangan kendali dan menabrak media jalan, tiang telepon, serta pohon di pinggir jalan.

"Jadi penyebabnya, kami melihat dari kecelakaan sebuah mobil ini lalai dan kurang berhati-hati," kata AKBP Emil Eka Putra. 

Akibat kecelakaan tersebut, 4 korban mengalami luka-luka ringan dan 1 korban meninggal dunia. Kerugian materiil akibat kecelakaan diperkirakan mencapai Rp50 juta.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini anggotanya masih melakukan olah TKP di lapangan. 

"Ini lah informasi yang didapat dari kecelakaan tunggal. Intinya, anggota kami masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian," katanya.

Saat ini, korban kecelakaan di bawa kerumah sakit (RS) Bari dan RS. Muhammadiyah Palembang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Denny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto