Sumsel

Optimis, Pj Wali Kota Palembang Targetkan PAD Capai Rp2 Triliun pada 2025

Deni Hermawan | 17 Mei 2024, 19:55 WIB
Optimis, Pj Wali Kota Palembang Targetkan PAD Capai Rp2 Triliun pada 2025

AKURAT.CO SUMSEL Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyatakan optimisme yang tinggi bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang akan mencapai Rp2 triliun pada tahun 2025.

"Optimalisasinya saya sebenarnya menargetkan Rp2 triliun ini di tahun 2025," ungkap Ratu Dewa, Jumat (17/5/2024)

Menurut Ratu Dewa, salah satu faktor utama yang membuatnya optimis adalah rencana pengelolaan pajak kendaraan bermotor yang selama ini ditangani oleh Pemprov Sumsel akan beralih ke Pemkot Palembang. Pengelolaan pajak ini termasuk pajak biaya balik nama kendaraan.

"Pajak kendaraan bermotor, termasuk pajak BBN, nantinya akan dikelola oleh Pemkot Palembang. Dengan pengelolaan yang dilakukan secara real time, pendapatan tersebut akan langsung masuk ke kas Pemkot Palembang," jelasnya.

Baca Juga: Ratu Dewa: Kantor Camat di Palembang Masih Banyak yang Akan Direnovasi

Ratu Dewa menambahkan bahwa pengalihan pengelolaan pajak kendaraan bermotor ini merupakan faktor signifikan yang akan mendorong peningkatan PAD Kota Palembang.

Selain itu, adanya retribusi dari berbagai sektor juga diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah.

"Pendapatan kita akan meningkat. Saya sangat optimis. Belum lagi kita ada retribusinya. Insya Allah, pembangunan infrastruktur ke depannya akan lebih baik," katanya dengan penuh keyakinan.

Meskipun demikian, Ratu Dewa juga menegaskan bahwa target PAD Kota Palembang untuk tahun 2024 tetap sebesar Rp1,2 triliun. Ia berharap dengan berbagai upaya dan strategi yang telah direncanakan, target tersebut dapat tercapai dengan baik.

"Tahun depan 2025 nanti, Insya Allah, optimis naik jadi Rp2 triliun," tutup Dewa. (*/Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto