Antisipasi Pungli pada PPDB 2024, Ombudsman Sumsel Buka Posko Pengaduan

AKURAT.CO SUMSEL Untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) selama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, Ombudsman Republik Indonesia Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengambil langkah proaktif.
Hal ini sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yang melarang satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pungutan dan/atau sumbangan terkait PPDB maupun perpindahan peserta didik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiansyah SH MHum, menegaskan bahwa pungutan untuk seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB juga dilarang.
"Kami berharap tidak ada lagi pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB," ujarnya, Minggu (19/4/2024).
Adrian juga menyoroti permasalahan iuran atau dana komite sekolah yang masih sering terdengar oleh Ombudsman Sumsel.
"Tidak boleh ada keterpaksaan, apalagi ketetapan besarannya. Jangan sampai hak anak untuk bersekolah terhambat oleh kemampuan ekonomi orang tuanya, terutama jika anak tersebut berprestasi," tegasnya.
Selain pendidikan umum negeri, sekolah madrasah juga diatur mengenai larangan pungli.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025, yang melarang pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada madrasah negeri dibebankan kepada peserta didik.
Sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi jalannya pelayanan publik, termasuk pendidikan, Ombudsman RI Sumsel melaksanakan pengawasan PPDB di sekolah tingkat dasar, menengah, dan atas di bawah Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kementerian Agama di Sumatera Selatan.
"Pengawasan ini difokuskan pada penerapan aturan PPDB, sosialisasi oleh stakeholder dan panitia, persiapan teknis pra PPDB, indikasi pelanggaran PPDB, serta mekanisme pengelolaan dan penanganan pengaduan PPDB," kata Adrian.
Pemantauan oleh Tim Pencegahan Ombudsman Sumsel telah dilakukan di SMA Negeri 1, 10, 16, dan 19 pada rentang waktu April hingga Mei 2024.
Hasilnya menunjukkan bahwa sekolah-sekolah tersebut telah menerapkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB dengan konsisten, meskipun banyak penyesuaian yang dilakukan.
“Hasil pemantauan menunjukkan bahwa aturan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan juknis tersebut sudah dilaksanakan dengan baik, meskipun masih ada penyesuaian yang perlu dilakukan,” jelas Adrian, didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan, Hendrico SH CLA.
Selain pengawasan langsung, Ombudsman Sumsel juga membuka Posko Pengaduan PPDB di kantor Ombudsman RI Sumsel untuk menampung keluhan masyarakat terkait PPDB. Posko Pengaduan ini dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 08119703737. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









