Seratus Pemohon SKCK Per Hari, Ini Syarat dan Jadwal Terbaru di Polrestabes Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang selama bulan Juli 2024 terpantau stabil. Hingga Rabu (10/7/2024), tercatat sekitar 100 orang yang telah mengurus SKCK.
Menurut Kasat Intel Polrestabes Palembang, AKBP NP Nasution, jumlah pemohon SKCK masih terbilang normal dan belum menunjukkan peningkatan signifikan.
"Memang benar, untuk pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang masih stabil. Belum ada lonjakan jumlah pemohon yang signifikan," ungkapnya, Rabu (10/7/2024).
Syarat untuk pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang per 1 Maret 2024 termasuk membawa foto copy KTP, KK, Akte Kelahiran, BPJS, dan 5 lembar pas foto ukuran 4x6 berwarna.
"Untuk syarat-syarat pembuatan SKCK itu antara lain KK, KTP hingga foto," ujarnya.
Pelayanan SKCK tersedia setiap hari Senin hingga Jumat dari jam 08.00 hingga 15.00 WIB, serta Sabtu dari jam 08.00 hingga 12.00 WIB.
"Namun, layanan tidak beroperasi pada hari Minggu dan hari libur nasional," ungkapnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









