Sumsel

ASN Kini Bisa Kerja dari Mana Saja, Begini Respon Kemnaker

Maman Suparman | 19 Juni 2025, 17:57 WIB
ASN Kini Bisa Kerja dari Mana Saja, Begini Respon Kemnaker

AKURAT.CO SUMSEL Kebijakan baru mengenai sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Work from Anywhere (WFA) resmi diterapkan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai kebijakan ini sebagai langkah positif dalam meningkatkan efisiensi dan pelayanan publik yang lebih adaptif.

“Konteks kebijakan ini adalah bagaimana ASN dapat bekerja lebih efektif dalam melayani masyarakat. Jadi, fokusnya pada peningkatan kualitas layanan publik,” ujar Ujar Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemnaker, Estiarty Haryani, Kamis (19/6/2025).

Pemberlakuan WFA untuk ASN mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Cemburu Buta, Adik Kejar Kakak Pakai Parang Gegara Pacarnya Berfoto dengan Bule

Dalam regulasi tersebut, ASN diberikan fleksibilitas dalam menjalankan tugas kedinasan, baik dari sisi tempat maupun waktu kerja, dengan tetap mempertimbangkan kinerja dan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Salah satu poin dalam aturan tersebut, yakni Pasal 3 Ayat 6, menyebutkan bahwa jam kerja ASN dapat diatur secara fleksibel oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing.

Meski dinilai sebagai model kerja modern yang relevan dengan tantangan zaman, Estiarty menegaskan bahwa kebijakan ini belum menyasar sektor swasta.

“Untuk saat ini, ruang lingkupnya masih terbatas pada ASN. Namun, ke depan bukan tidak mungkin sektor swasta juga mengadopsi prinsip kerja fleksibel sesuai kebutuhan masing-masing,” tambahnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia