Sumsel

Konflik Keuangan Rumah Tangga Dominasi Kasus Perceraian di Palembang

Maman Suparman | 2 Februari 2026, 21:00 WIB
Konflik Keuangan Rumah Tangga Dominasi Kasus Perceraian di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Tekanan ekonomi rumah tangga yang kian berat, ditambah maraknya aktivitas taruhan berbasis digital, menjadi pemicu utama meningkatnya angka perceraian di Kota Palembang. Data Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Palembang mencatat ribuan pasangan memilih berpisah sepanjang 2025 akibat persoalan finansial yang tak kunjung terselesaikan.

Hakim Juru Bicara PA Palembang, Muhammad Iqbal, mengungkapkan sepanjang tahun lalu tercatat sebanyak 3.088 perkara perceraian yang masuk dan diputus pengadilan.

“Sebagian besar perkara perceraian dipicu konflik ekonomi dan perselisihan terkait pengelolaan keuangan rumah tangga,” ujar Iqbal, Senin (2/2/2026).

Berdasarkan data PA Palembang, perselisihan keuangan mendominasi penyebab perceraian dengan 2.164 perkara. Faktor ekonomi murni tercatat sebanyak 166 perkara, disusul kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 84 kasus. Sementara itu, dampak aktivitas taruhan digital turut menyumbang 51 perkara perceraian.

Menurut Iqbal, tekanan ekonomi sering kali memicu konflik berkepanjangan yang berujung pada keretakan hubungan suami istri. Situasi ini kerap diperparah ketika salah satu pihak terlibat dalam aktivitas taruhan berbasis daring yang menguras pendapatan keluarga.

Menghadapi tren tersebut, PA Palembang memperkuat upaya mediasi sebagai langkah preventif menekan angka perceraian pada 2026. Setiap perkara perceraian kini diwajibkan melalui proses mediasi yang lebih intensif sebelum berlanjut ke persidangan.

Baca Juga: Pemprov Sumsel Perkuat Perlindungan Anak dan Perempuan, Gubernur Tegaskan Hak Pasca Perceraian Tak Boleh Terabaikan

“Kami mewajibkan penguatan tahap mediasi bagi setiap pasangan yang berperkara. Tujuannya agar perceraian benar-benar menjadi langkah terakhir,” jelasnya.

PA Palembang menargetkan tingkat keberhasilan mediasi dapat meningkat hingga 40 persen pada 2026. Target ini jauh lebih tinggi dibanding capaian tahun sebelumnya yang baru mencapai sekitar 21 persen.

“Peningkatan kualitas mediasi terus kami lakukan, termasuk melibatkan mediator non-hakim yang bersertifikat dan memperluas ruang konsultasi bagi pasangan,” tambah Iqbal.

Sementara itu, tren perceraian di awal 2026 juga menunjukkan angka yang cukup mengkhawatirkan. Dalam pekan pertama Januari 2026 saja, PA Palembang telah menerima 307 perkara perceraian.

“Kondisi ini menjadi pengingat bahwa persoalan ekonomi dan literasi keuangan keluarga masih menjadi pekerjaan rumah besar yang perlu perhatian bersama,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia