Sumsel

Pemprov Sumsel Perkuat Perlindungan Anak dan Perempuan, Gubernur Tegaskan Hak Pasca Perceraian Tak Boleh Terabaikan

Maman Suparman | 22 Juli 2025, 21:00 WIB
Pemprov Sumsel Perkuat Perlindungan Anak dan Perempuan, Gubernur Tegaskan Hak Pasca Perceraian Tak Boleh Terabaikan

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menunjukkan komitmen nyata dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak dengan menandatangani kesepakatan kerja sama pencegahan perkawinan anak serta perlindungan hak pasca perceraian.

Langkah ini merupakan sinergi antara Pemprov Sumsel, Pengadilan Tinggi Agama Palembang, serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Sumatera Selatan.

Tujuannya jelas memperkuat perlindungan sosial dan hukum bagi kelompok rentan, khususnya anak-anak dan perempuan, yang kerap menjadi korban dalam dinamika rumah tangga, termasuk perceraian.

“Kita tidak ingin ada perempuan dan anak yang menjadi korban dua kali setelah perceraian. Hak-hak mereka harus dijamin negara, baik secara sosial maupun hukum,” tegas Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, di Griya Agung Palembang, Selasa (22/7/2025).

Menurut data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumsel, meski tren perkawinan anak menunjukkan penurunan, namun masih terdapat 891 kasus dispensasi kawin anak di tahun 2024.

Baca Juga: Pemprov Sumsel Terima Kembali 3 Aset Bernilai Puluhan Miliar dari Kejati

Angka ini dianggap memprihatinkan dan menjadi dasar perlunya intervensi menyeluruh.

Kepala Dinas PPPA Sumsel, Fitriana, menjelaskan bahwa anak yang menikah di usia dini umumnya belum memiliki kesiapan fisik dan mental. Kondisi tersebut membuka risiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, hingga perceraian dini.

“Melalui kesepakatan ini, kami berkomitmen tidak hanya menekan angka perkawinan anak, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup anak-anak dan perempuan di Sumsel,” ujarnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia