Sumsel

Layanan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Semakin Mudah, Cukup dari Aplikasi JMO

Maman Suparman | 11 September 2025, 19:13 WIB
Layanan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Semakin Mudah, Cukup dari Aplikasi JMO

AKURAT.CO SUMSEL BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah dan cepat bagi pesertanya. Kini, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tidak lagi harus dilakukan di kantor cabang.

Peserta dapat memanfaatkan berbagai jalur layanan, baik secara daring maupun langsung, termasuk di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palembang.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Novri Annur, menjelaskan bahwa informasi ini penting untuk diketahui masyarakat agar mereka tidak ragu dalam mengakses layanan yang tersedia.

"Kami mengedukasi masyarakat, khususnya peserta BPJS Ketenagakerjaan, bahwa dengan adanya layanan online dan onsite, semua peserta bisa mendapatkan pengalaman layanan yang terbaik," ujarnya, Kamis 11 September 2025.

Baca Juga: Sendirian di Hotel, IRT Palembang Alami Luka Robek Diserang dengan Pisau Cutter

BPJS Ketenagakerjaan kini menyediakan dua layanan klaim JHT berbasis online yang bisa diakses dari rumah, yakni melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk pengajuan 100% online jika syarat terpenuhi.

Serta Lapak Asik melalui situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id yang dilanjutkan verifikasi via video call bersama petugas, sehingga peserta tidak perlu datang ke kantor cabang.

"Bagi peserta yang mengalami kendala teknis atau membutuhkan layanan selain JHT, kantor cabang tetap terbuka dengan mekanisme yang tertib. Layanan dimulai pukul 08.00 WIB," ucapnya.

Untuk kenyamanan, tersedia juga layanan antrean online khusus klaim JHT yang bisa didapat melalui kode QR di lokasi. Selain itu, ada jalur prioritas bagi lansia, ibu hamil/menyusui, dan peserta dengan kebutuhan khusus.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia