Sumsel

Peringati Caleg "Ngeyel", Bawaslu Sumsel Lakukan Ini

Muhammad Husni Mushonifi | 13 Desember 2023, 15:22 WIB
Peringati Caleg "Ngeyel", Bawaslu Sumsel Lakukan Ini

AKURAT.CO SUMSEL Masih banyak caleg ngeyel yang berkampanye tidak sesuai dengan PKPU, seperti caleg yang menggunakan atribut kedinasan di Alat Peraga Kampanye (APK).

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya sudah menyurati parpol untuk mengingatkan kadernya yang menjadi caleg untuk tidak menggunakan gambar atribut kedinasan dalam alat peraga kampanye (APK).

"Karena hal itu diatur dalam PKPU 15 tahun 2023, dan kami sudah menyurati parpol untuk mengingatkan kader mereka untuk tidak melanggar peraturan tersebut dan untuk secara mandiri menurunkan APK yang melanggar," ujarnya, Rabu (13/12/2023).

Dalam APK caleg tidak diperbolehkan menggunakan atribut kedinasan. Terlebih lagi ini soal netralitas.

Baca Juga: Jadwal Film Bioskop di Kota Palembang,  Besok 14 Desember 2023 Berserta Harga Tiketnya 

Selain itu, ia menyatakan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi langsung, yaitu penertiban, jika para caleg tidak mengikuti aturan.

"Jika APK yang melanggar aturan tersebut tetap tidak ditindak setelah diberi peringatan, APK tersebut akan langsung tertibkan, jelasnya.

Sebagai informasi. tempat-tempat yang tidak boleh dipasangi APK termasuk tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas pendidikan, termasuk sekolah dan perguruan tinggi juga fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.