Jadwal Pelayanan SIM dan SKCK Polrestabes Palembang Saat Libur Isra Mir’aj dan Imlek 2024

AKURAT.CO SUMSEL Pelayanan administrasi di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang dihentikan sementara, dikarenakan libur Isra Mir’aj dan Imlek 2024.
Kabid Humas Polrestabes Palembang, Kompol Evi Kalza, menjelaskan hal ini saat dihubungi oleh Akurat.co Sumsel pada Kamis (8/2/2024).
Bagi mereka yang perlu memperpanjang masa berlaku SIM dan SKCK yang habis pada Kamis 8 hingga Minggu 11 Februari 2024, diharapkan untuk melakukan perpanjangan pada Senin 12 Februari 2024.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang membutuhkan perpanjangan atau pembuatan SIM dan SKCK baru untuk datang ke Polrestabes Palembang pada Senin 12 Februari 2024," tambah Kompol Evi.
Dia juga menegaskan bahwa jadwal pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang mengikuti jadwal Bank.
"Jadi, mulai hari ini hingga Minggu 11 Februari 2024, layanan akan berhenti sementara," jelasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









