Sumsel

Akibat Hujan Deras, Jalanan di Sumsel Banyak Rusak, Begini Kata PUBM

Deni Hermawan | 23 April 2024, 21:00 WIB
Akibat Hujan Deras, Jalanan di Sumsel Banyak Rusak, Begini Kata PUBM

AKURAT.CO SUMSEL Hujan deras yang kerap mengguyur beberapa bulan terakhir telah menyebabkan kerusakan pada sejumlah jalan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumsel.

Beberapa jalan yang mengalami kerusakan antara lain di Jalan Srijaya Negara, depan Markas Satuan Brimob Polda Sumsel, Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Jalan Kapten A Rivai depan halte Bank Mandiri, dan Jalan Anwar Sastro di lingkungan Pemprov Sumsel.

Kerusakan juga terjadi di Jalan Kol Berlian, Jalan Kol Atmo, dan beberapa titik lainnya.

Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel, M. Affandi, menjelaskan bahwa beberapa titik jalan tersebut sudah mendapat perbaikan sementara berupa penampalan.

Lokasi yang telah dikerjakan meliputi Jalan Sultan Mansyur, Jalan Noerdin Panji, Jalan Letkol Iskandar, Jalan M. Isa, dan lain-lain.

Baca Juga: Herman Deru Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Sumsel di Sekretariat DPW PKB

"Perbaikan dan pemeliharaan lebih lanjut masih menunggu proses lelang dan masa sanggah, yang kemungkinan baru dapat dimulai pada minggu kedua Mei. Faktor hujan dan banjir menjadi penyebab utama kerusakan jalan karena air mengakibatkan cepatnya pengelupasan aspal," ungkap Affandi, Selasa (23/4/2024).

Dia juga menjelaskan bahwa tahun ini pihaknya berencana melaksanakan 92 paket pekerjaan, termasuk 83 paket kegiatan untuk pekerjaan jalan senilai Rp 425 miliar dan 12 paket pekerjaan untuk jembatan senilai Rp 74 miliar.

Data dari tahun 2021 menunjukkan sejumlah jalan di Kota Palembang yang menjadi tanggung jawab Provinsi Sumsel, termasuk Jalan DI Panjaitan, Kapten A Rivai, Angkatan 45, Jaksa Agung R Suprapto, Srijaya Negara, dan lain-lain. (Kurnia)

 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto