Sumsel

Pemprov Sumsel Tetapkan Jam Kerja Baru Selama Ramadhan, ASN Wajib Simak!

Maman Suparman | 25 Februari 2025, 20:00 WIB
Pemprov Sumsel Tetapkan Jam Kerja Baru Selama Ramadhan, ASN Wajib Simak!

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan kebijakan terbaru terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat Bulan Puasa.

Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan waktu kerja dengan kondisi ibadah puasa tanpa mengganggu pelayanan publik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Chandra, mengungkapkan bahwa jam kerja ASN akan mengalami perubahan selama bulan Ramadhan.

"Jam kerja ASN Pemprov Sumsel selama Ramadhan dimulai pukul 08.00 pagi hingga 15.00 sore, Senin hingga Kamis. Sebelumnya, jam masuk ASN adalah pukul 07.30, namun kami sesuaikan menjadi pukul 08.00 pagi dengan waktu istirahat selama 30 menit pada pukul 12.00 hingga 12.30 untuk shalat zuhur," jelas Edward, Selasa (25/2/2025).

Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja ASN akan berlangsung mulai pukul 08.00 pagi hingga 15.30 sore, dengan waktu istirahat lebih panjang, yakni dari pukul 11.30 hingga 12.30 siang.

Baca Juga: Boleh Buka, Satpol PP Sumsel Minta Rumah Makan Tutup Etalase Selama Bulan Puasa

Edward menegaskan bahwa meskipun ada perubahan jam kerja, kinerja ASN di lingkungan Pemprov Sumsel harus tetap maksimal.

Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu selama Ramadhan.

"Kami ingin memastikan bahwa produktivitas ASN tetap terjaga. Pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik, sehingga masyarakat tidak mengalami kendala dalam mengurus berbagai keperluan," tegasnya.

Pemprov Sumsel juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintahan daerah agar kebijakan ini diterapkan secara merata.

Kabupaten dan kota di Sumsel diharapkan dapat menyesuaikan aturan ini sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia