Pemprov Sumsel Ancam Stop Operasional Tongkang Batubara di Sungai Lalan

AKURAT.CO SUMSEL Pemprov Sumsel mengeluarkan peringatan keras bagi perusahaan pengguna jasa angkutan di jalur Sungai Lalan.
Mulai 1 Januari 2026, aktivitas kapal tongkang batubara di wilayah tersebut akan ditutup total apabila dana penyelesaian pembangunan Jembatan Lalan tidak terpenuhi hingga batas akhir 31 Desember 2025.
Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari mangkraknya pembangunan jembatan akibat kendala pendanaan.
Pemerintah menargetkan penyediaan dana sebesar Rp35 miliar dari pihak asosiasi dan perusahaan terkait jika mereka ingin terus menggunakan alur sungai tersebut. Dana ini diperlukan untuk menjamin kelanjutan konstruksi dan pembayaran pihak kontraktor.
Baca Juga: Antisipasi Bencana dan Nataru, PU Bina Marga Sumsel Siagakan Alat Berat serta Jembatan Bailey
“Sesuai arahan pimpinan, kami tunggu sampai 31 Desember. Jika dana penyelesaian jembatan sebesar Rp35 miliar tersebut tidak tersedia di rekening, maka per 1 Januari jalur resmi ditutup untuk angkutan batubara,” ujar Apriyadi usai rapat di Setda Sumsel, Senin (22/12/2025).
Meskipun beberapa perusahaan telah memberikan dukungan, Apriyadi menyebutkan bahwa akumulasi dana yang terkumpul saat ini masih jauh di bawah target yang dibutuhkan.
Walaupun ancaman penutupan jalur mengintai industri batu bara, Pemprov menjamin kelancaran arus logistik bagi kepentingan publik tetap terjaga.
Penutupan alur Sungai Lalan dipastikan tidak bersifat menyeluruh, di mana kapal pengangkut sembako, tongkang milik masyarakat yang membawa hasil bumi atau komoditas lokal, serta angkutan pendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) tetap diberikan izin melintas seperti biasa.
Pemprov Sumsel memastikan tidak ada ruang negosiasi atau perpanjangan batas waktu setelah tanggal 31 Desember. Secara administrasi, persiapan teknis penutupan jalur, termasuk skema pengawasan yang melibatkan aparat dan masyarakat, telah dimatangkan.
“Tidak ada tawaran perpanjangan. Tanggal 31 Desember adalah batas final. Setelah itu, kami akan menggelar rapat besar untuk mengeksekusi kebijakan penutupan tersebut,” pungkas Apriyadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









