Sumsel

Menilik Perjalanan Karier Herman Deru, Gubernur Sumsel yang Dilantik Presiden di Jakarta Hari Ini

St Shofia Munawaroh | 20 Februari 2025, 06:00 WIB
Menilik Perjalanan Karier Herman Deru, Gubernur Sumsel yang Dilantik Presiden di Jakarta Hari Ini

AKURAT.CO SUMSEL - Herman Deru kembali terpilih menjadi Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).

Mantan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur itu bakal dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta pada hari ini, Kamis (20/2).

Tak banyak yang tahu, ternyata menjadi politisi bukanlah karier pertama Herman Deru.

Baca Juga: Seratus Hari Prabowo-Gibran: Aksi Massa Marak, Pengamat UIN Raden Fatah Beri Analisis

Setelah lulus SMA, Herman Deru mengawali kariernya sebagai seorang wirausaha.
Herman juga sempat mengabdi menjadi PNS di Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Herman kemudian memutuskan mengundurkan diri dari PNS usai 11 tahun mengabdi untuk kembali berwirausaha.

Baca Juga: Viral di Medsos! Aksi Pencurian Motor di Palembang, Pelaku Bertopeng dan Berkimono


Pada tahun 2005, Herman kembali terjun ke dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai calon Bupati OKU Timur.

Selama menjabat sebagai Bupati, Herman memiliki julukan unik '2-5'.
2 hari di kantor, 5 hari ia gunakan untuk terjun ke lapangan.

Baca Juga: Viral Pengunjung Nekad Keluar dari Mobil di Area Satwa Taman Safari Indonesia

Mengunjungi desa-desa, berdialog dengan warga untuk menyerap aspirasi-aspirasi masyarakat setempat.

Selama menjabat sebagai bupati, Herman berhasil menaikkan kemakmuran warga OKU Timur.

Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Tuai Protes Keras Masyarakat, Pengamat: Pemerintah Seharusnya Mendengar

Begitu pula saat menjadi Gubernur Sumsel 2019-2023, Herman berhasil melakukan pembangunan dan perbaikan infrastruktur.

Seperti jalan, jembatan, irigasi hingga sekolah yang tersebar di berbagai Kab/Kota di Sumsel.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.