Sumsel

620 Hektare Lebih Lahan Disegel, Polda Sumsel Dalami 17 Laporan Karhutla Korporasi

Kurnia | 19 Oktober 2026, 13:00 WIB
620 Hektare Lebih Lahan Disegel, Polda Sumsel Dalami 17 Laporan Karhutla Korporasi
Ilustrasi karhutla. - Foto: Kemenhut

AKURAT.CO SUMSEL Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan tidak hanya menyasar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga dugaan keterlibatan korporasi.

Polda Sumsel kini menangani 17 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan perusahaan, dengan area seluas 620,62 hektare telah dipasangi garis polisi dan disegel.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengatakan, total terdapat 58 laporan polisi terkait karhutla yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel bersama 17 polres jajaran.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 laporan masuk dalam kluster korporasi yang tersebar di tujuh kabupaten rawan karhutla.

“Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memasang garis polisi dan melakukan penyegelan pada area konsesi yang diperkirakan mencapai 620,62 hektare,” kata Rony, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, area yang disegel berkaitan dengan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang sedang menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

Penyegelan tersebut merupakan bagian dari penyidikan untuk mendukung proses penegakan hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka

Dalam mengusut dugaan pelanggaran karhutla, Polda Sumsel menerapkan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah.

Menurut Rony, penyidik melibatkan saksi ahli di bidang ilmu tanah dan forensik lingkungan hidup dari perguruan tinggi, termasuk IPB University.

Pendekatan tersebut digunakan untuk membantu menganalisis bukti serta kondisi lingkungan yang berkaitan dengan perkara yang ditangani.

Dengan metode ini, penyidik berupaya memastikan proses pembuktian dilakukan secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Rony menegaskan, penanganan perkara tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan kepastian hukum berdasarkan hasil penyidikan serta fakta yang ditemukan di lapangan.

Selain mendalami dugaan tindak pidana, penyidik juga memeriksa pemenuhan sarana dan prasarana pencegahan karhutla oleh perusahaan.

Pemeriksaan mencakup kesiapan menara pemantau, ketersediaan embung air, hingga kesiapan regu pemadam kebakaran internal.

Aspek tersebut menjadi bagian dari pendalaman untuk melihat kepatuhan pengelolaan lahan dan kesiapan perusahaan dalam mencegah kebakaran.

Polda Sumsel menilai penanganan karhutla perlu dilakukan melalui dua pendekatan sekaligus, yakni penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran dan pencegahan agar kebakaran tidak kembali terjadi.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, TNI, instansi terkait, hingga masyarakat dan pelaku usaha.

Polda Sumsel, kata dia, terus memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mendukung pencegahan dan penanganan kebakaran di lapangan.

Patroli terpadu serta pemantauan titik panas juga akan dioptimalkan untuk mendeteksi potensi kebakaran sejak dini.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia