KPU: Lonjakan Suara PSI Berpatok pada Hasil Formulir C di Sirekap

AKURAT.CO SUMSEL Komisioner KPU, Idham Kholik, memberikan tanggapan mengenai lonjakan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam Pemilihan Legislatif 2024.
Dia menyatakan bahwa KPU menggunakan hasil formulir C di Sirekap sebagai patokan utama untuk data perolehan suara setiap partai politik (parpol), yang dapat diverifikasi langsung oleh setiap pengguna Sirekap.
"Data perolehan suara yang terdapat dalam foto dokumen formulir Model C Hasil Pleno adalah sumber atau referensi utamanya. Masyarakat atau pengguna Sirekap dapat memverifikasi data numerik yang ditampilkan oleh Sirekap," ujarnya dikutip dari Akurat.co pada Senin (4/3/2024).
Baca Juga: Kontroversi Peningkatan Suara PSI, Pengamat Curigai Adanya Manipulasi
Data dalam formulir Model C adalah hasil perolehan suara yang dicatat langsung oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), disaksikan oleh saksi dari partai politik peserta pemilu, pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan dipantau oleh pemantau yang terdaftar.
Hingga saat ini, KPU belum melakukan rekapitulasi nasional untuk suara dalam negeri. Proses rekapitulasi nasional baru dilakukan oleh KPU untuk suara yang berasal dari luar negeri.
Ia menambahkan, bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu akan ditetapkan berdasarkan rekapitulasi berjenjang, dimulai dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI.
Data dalam formulir Model C adalah data perolehan suara yang ditulis langsung oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta disaksikan langsung oleh saksi peserta pemilu, pengawas TPS dan dipantau langsung oleh pemantau terdaftar.
Sampai saat ini, KPU sendiri belum melaksanakan rekapitulasi nasional untuk suara dalam negeri. KPU baru melakukan rekapitulasi nasional untuk suara di luar negeri.
"(Nantinya) hasil resmi perolehan suara peserta pemilu berdasarkan rekapitulasi berjenjang dimulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi sampai dengan KPU RI," tambahnya.
Masih menurutnya, jika terdapat perbedaan data terkait suara PSI pada salah satu wilayah dengan formulir C, data tersebut dapat ditunjukkan ke pihaknya. Hal Ini sebagai respons terhadap narasi yang banyak beredar di media sosial.
Sementara itu, berdasarkan hasil real count KPU hingga saat ini pukul 09.00 WIB, perolehan suara PSI mencapai 2.404.212 atau sekitar 3,13 persen dari total suara yang masuk ke KPU sebesar 65,84 persen. [ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







