KPU: Lonjakan Suara PSI Berpatok pada Hasil Formulir C di Sirekap

AKURAT.CO SUMSEL Komisioner KPU, Idham Kholik, memberikan tanggapan mengenai lonjakan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam Pemilihan Legislatif 2024.
Dia menyatakan bahwa KPU menggunakan hasil formulir C di Sirekap sebagai patokan utama untuk data perolehan suara setiap partai politik (parpol), yang dapat diverifikasi langsung oleh setiap pengguna Sirekap.
"Data perolehan suara yang terdapat dalam foto dokumen formulir Model C Hasil Pleno adalah sumber atau referensi utamanya. Masyarakat atau pengguna Sirekap dapat memverifikasi data numerik yang ditampilkan oleh Sirekap," ujarnya dikutip dari Akurat.co pada Senin (4/3/2024).
Baca Juga: Kontroversi Peningkatan Suara PSI, Pengamat Curigai Adanya Manipulasi
Data dalam formulir Model C adalah hasil perolehan suara yang dicatat langsung oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), disaksikan oleh saksi dari partai politik peserta pemilu, pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan dipantau oleh pemantau yang terdaftar.
Hingga saat ini, KPU belum melakukan rekapitulasi nasional untuk suara dalam negeri. Proses rekapitulasi nasional baru dilakukan oleh KPU untuk suara yang berasal dari luar negeri.
Ia menambahkan, bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu akan ditetapkan berdasarkan rekapitulasi berjenjang, dimulai dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI.
Data dalam formulir Model C adalah data perolehan suara yang ditulis langsung oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta disaksikan langsung oleh saksi peserta pemilu, pengawas TPS dan dipantau langsung oleh pemantau terdaftar.
Sampai saat ini, KPU sendiri belum melaksanakan rekapitulasi nasional untuk suara dalam negeri. KPU baru melakukan rekapitulasi nasional untuk suara di luar negeri.
"(Nantinya) hasil resmi perolehan suara peserta pemilu berdasarkan rekapitulasi berjenjang dimulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi sampai dengan KPU RI," tambahnya.
Masih menurutnya, jika terdapat perbedaan data terkait suara PSI pada salah satu wilayah dengan formulir C, data tersebut dapat ditunjukkan ke pihaknya. Hal Ini sebagai respons terhadap narasi yang banyak beredar di media sosial.
Sementara itu, berdasarkan hasil real count KPU hingga saat ini pukul 09.00 WIB, perolehan suara PSI mencapai 2.404.212 atau sekitar 3,13 persen dari total suara yang masuk ke KPU sebesar 65,84 persen. [ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









