Sumsel

KPU Diminta Segera Terbitkan Aturan Kampanye Pilkada di Kampus

Deni Hermawan | 17 September 2024, 13:00 WIB
KPU Diminta Segera Terbitkan Aturan Kampanye Pilkada di Kampus

AKURAT.CO SUMSEL Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, meminta agar KPU segera menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) di lingkungan perguruan tinggi.

Putusan MK tersebut memutuskan bahwa kampanye Pilkada diperbolehkan dilakukan di kampus, asalkan sudah mendapatkan izin dan dilakukan tanpa atribut kampanye.

Ilham mengingatkan pentingnya KPU untuk tidak mengulangi pengalaman sebelumnya di mana keterlambatan dalam menerbitkan aturan teknis menimbulkan masalah dalam pelaksanaan kampanye.

"Hindari terulangnya situasi sebelumnya di mana KPU lambat dalam menerapkan putusan MK, karena hal ini bisa menyebabkan masalah selama kampanye di kampus jika PKPU dan aturan teknis belum tersedia," ujar Ilham.

Menurut Ilham, KPU harus segera mengeluarkan aturan teknis dan PKPU mengenai kampanye Pilkada di kampus untuk menghindari perbedaan persepsi antara penyelenggara pemilu, peserta Pilkada, pihak kampus, dan masyarakat.

Baca Juga: 50.554 Jiwa! Sumatera Selatan Peringkat 5 di Sumatera untuk Jumlah Umat Katolik

"Aturan teknis dan PKPU harus disebarluaskan kepada masyarakat dan peserta Pilkada secara menyeluruh. Tanpa sosialisasi yang memadai, kemungkinan akan muncul perbedaan pemahaman mengenai putusan MK," tambahnya.

Ilham juga menekankan pentingnya bimbingan teknis bagi jajaran KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk memastikan pemahaman dan pelaksanaan yang seragam.

"Harus diatur dengan detail mengenai prosedur perizinan dan cara kontestan Pilkada melakukan kampanye di lingkungan pendidikan seperti kampus," pungkasnya. (Kurnia)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto