Pasal Pasal Kontroversial RUU TNI yang Baru Disahkan DPR RI Jadi UU Hari Ini

AKURAT. CO SUMSEL - DPR RI resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (20/3).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri oleh 293 anggota Dewan serta sejumlah menteri.
Baca Juga: DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Atur Masa Dinas dan Jabatan Prajurit
Sejak awal pembahasan perubahan pasal dalam RUU TNI telah mengundang penolakan dari publik.
Pasalnya, ada poin-poin yang dinilai akan merugikan masyarakat sipil termasuk kekhawatiran soal dwifungsi TNI.
Sementara itu, RUU TNI yang telah dibahas DPR dan pemerintah mengubah sejumlah pasal menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI.
Baca Juga: Sebelum Pakai PayLater, Pahami 5 Risiko yang Bisa Merugikan Keuanganmu
Berikut adalah poin-poinnya yang dianggap kontroversial:
Tambahan kewenangan operasi militer selain perang
Pasal 7 RUU TNI yang mengatur operasi militer selain perang atau OMSP menambah dua kewenangan TNI dari semula 14 item menjadi 16.
Baca Juga: Infinix Note 50x Resmi Meluncur: Desain Futuristik dan Performa Andal untuk Gamer
Dua tambahan itu di antaranya membantu upaya menanggulangi ancaman siber dan melindungi serta menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Jabatan di instansi selain TNI
Pasal 47 RUU TNI turut mengatur penambahan lima instansi yang bisa diduduki prajurit aktif, sehingga jumlahnya jadi 14 dari sebelumnya hanya sembilan. Penambahan itu di antaranya:
Baca Juga: Harga Emas Hari ini, Antam Naik Pesat, UBS Melonjak Lebih Signifikan
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Terorisme
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Australia vs Indonesia, Ole Romeny Siap Jadi Andalan
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Tambahan usia pensiun prajurit
Baca Juga: Laga Timnas Indonesia VS Autralia, Cek Jam Tayang Siaran Langsungnya di Sini
Pasal 53 draf RUU TNI juga mengubah usia pensiun.
Bintara dan Tamtama TNI pensiun maksimal usia 58 tahun.
Perwira pertama hingga menengah sampai kolonel pensiun maksimal 58 tahun.
Baca Juga: Rekomendasi Toko Hampers Lebaran 2025 di Palembang
Ketentuan usia pensiun yang variatif mulai berlaku pada perwira tinggi (bintang 1 maksimal usia 60 tahun, bintang 2 maksimal usia 61 tahun, bintang 3 maksimal usia 62 tahun).
Batas usia pensiun paling tinggi adalah Perwira Bintang 4 alias Jenderal, maksimal 63 tahun sengan klausul dapat diperpanjang maksimal dua kali dalam setahun sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Baca Juga: 20 Ide Hampers Lebaran 2025, Simpel Tapi Berkesan
Perwira komcad
RUU TNI turut mengatur perwira yang sudah memasuki masa pensiun dapat direkrut menjadi perwira komponen cadangan (Komcad) dalam rangka mobilisasi jika memenuhi syarat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







