Sumsel

Penuh Risiko dan Tantangan, Ternyata Segini Besaran Gaji TNI Beserta Tunjangannya

St Shofia Munawaroh | 16 Mei 2025, 08:00 WIB
Penuh Risiko dan Tantangan, Ternyata Segini Besaran Gaji TNI Beserta Tunjangannya

AKURAT. CO SUMSEL - Menjadi anggota TNI merupakan idaman bagi sebagian kaum muda di Indonesia.

Selain gaji, tunjangan hingga masa depan yang dijamin negara, nilai prestise sebagai abdi negara di tengah masyarakat menjadi salah satu faktor mengapa profesi ini begitu diminati.

Namun, menjadi anggota TNI juga bukanlah pekerjaan yang mudah.

Baca Juga: Sumsel Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi se-Sumatera, Herman Deru Ungkap Kunci Keberhasilan

Ada konsekuensi yang harus diterima bukan hanya prajurit TNI tetapi juga keluarga salah satunya ditugaskan di seluruh daerah Indonesia tanpa pengecualian.

Termasuk di kawasan perbatasan dan daerah konflik seperti di Papua saat ini.

Penuh risiko dan tantangan, lantas berapa besaran gaji seorang prajurit TNI ? 

Baca Juga: Pemprov Sumsel Revisi UMSP 2025, Kini Berlaku untuk 9 Sektor Industri

Besaran Gaji TNI 2025

Gaji TNI mengalami penyesuaian terakhir kali per 1 Januari 2024 dengan kenaikan sebesar 8 persen.

Hal ini sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur gaji TNI AD, TNI AU, dan TNI AL (gaji pokok TNI). 

Baca Juga: 23 Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Kota Lubuk Linggau Lakukan Studi Banding ke Kecamatan Kemuning Palembang

1. Gaji TNI 2025 pangkat Tamtama 

Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300 

Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000 

Baca Juga: Modus Rapi dan Terekam CCTV, Curanmor di Kosan Warna Oren Ungkap Celah Keamanan di Palembang

Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400 

Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600 

Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700 

Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700. 

Baca Juga: Wali Kota Palembang Dukung Kemandirian Pangan dan Pembangunan Berkelanjutan di HUT ke-79 Sumsel

2. Gaji TNI 2025 pangkat Bintara

Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700 

Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500 

Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000 

Baca Juga: Gubernur dan DPRD Sumsel Peringati Hari Jadi ke-79 Provinsi Sumsel, Paparkan Capaian Pembangunan

Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200 

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400. 

Baca Juga: Satlantas Polrestabes Palembang Gelar Razia Gabungan, Sasar Truk ODOL dan Motor Knalpot Brong

3. Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Pertama 

Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300 

Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500 

Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100. 

Baca Juga: Motif Pebasket Amerika Pesan Permen Ganja Thailand, Gaya Hidup Berujung Ancaman Hukuman Mati

4. Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Menengah 

Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600 

Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200 

Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000. 

Baca Juga: Polsek Sako Tangkap Duo Begal Sadis Driver Ojol, Satu Ditembak karena Melawan saat Ditangkap

5. Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Tinggi Brigadir 

Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100 

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800 

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200 

Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Baca Juga: Tunggu Tubang, Tradisi Adat Masyarakat Semende Menjaga Warisan Kopi Semendo Sumsel

Tunjangan Kinerja TNI

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dengan rincian sebagai berikut:

KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500 

Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000 

Baca Juga: Motor Baru 6 Hari Dicicil, Kuli Panggul Ini Harus Merelakan Harapan yang Hilang di Tengah Malam

Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000 

Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000 

Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000 

Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000 

Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000 

Baca Juga: Mobil Terbakar di Halaman Sekolah, Diduga Karena Modifikasi Listrik Sound Sistem

Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000 

Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000 

Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000 

Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000 

Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000 

Baca Juga: Pasar Tablet Global Tumbuh 8,5 Persen di Q1 2025, Apple Masih Kuasai Posisi Teratas

Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000 

Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000 

Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000 

Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000 

Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000 

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Turun Lagi, Tembus Rp9 Jutaan Per Suku

Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000 

Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000 

Tunjangan Lainnya

Selain tunjangan kinerja, anggota TNI juga masih mendapatkan tunjangan lain dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Peringati HUT Sumsel ke-79, Feby HD Puji Inisiatif Donor Darah Serentak PMI-Bapenda

Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI

Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak

Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak

Baca Juga: Ingin Keluarga Harmonis dan Kuat? Mulailah dari Mental Team Work di Rumah

Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan

Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari

Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

 

 

 

 

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.