Penuh Risiko dan Tantangan, Ternyata Segini Besaran Gaji TNI Beserta Tunjangannya

AKURAT. CO SUMSEL - Menjadi anggota TNI merupakan idaman bagi sebagian kaum muda di Indonesia.
Selain gaji, tunjangan hingga masa depan yang dijamin negara, nilai prestise sebagai abdi negara di tengah masyarakat menjadi salah satu faktor mengapa profesi ini begitu diminati.
Namun, menjadi anggota TNI juga bukanlah pekerjaan yang mudah.
Baca Juga: Sumsel Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi se-Sumatera, Herman Deru Ungkap Kunci Keberhasilan
Ada konsekuensi yang harus diterima bukan hanya prajurit TNI tetapi juga keluarga salah satunya ditugaskan di seluruh daerah Indonesia tanpa pengecualian.
Termasuk di kawasan perbatasan dan daerah konflik seperti di Papua saat ini.
Penuh risiko dan tantangan, lantas berapa besaran gaji seorang prajurit TNI ?
Baca Juga: Pemprov Sumsel Revisi UMSP 2025, Kini Berlaku untuk 9 Sektor Industri
Besaran Gaji TNI 2025
Gaji TNI mengalami penyesuaian terakhir kali per 1 Januari 2024 dengan kenaikan sebesar 8 persen.
Hal ini sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur gaji TNI AD, TNI AU, dan TNI AL (gaji pokok TNI).
1. Gaji TNI 2025 pangkat Tamtama
Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Baca Juga: Modus Rapi dan Terekam CCTV, Curanmor di Kosan Warna Oren Ungkap Celah Keamanan di Palembang
Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Baca Juga: Wali Kota Palembang Dukung Kemandirian Pangan dan Pembangunan Berkelanjutan di HUT ke-79 Sumsel
2. Gaji TNI 2025 pangkat Bintara
Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
Baca Juga: Gubernur dan DPRD Sumsel Peringati Hari Jadi ke-79 Provinsi Sumsel, Paparkan Capaian Pembangunan
Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Baca Juga: Satlantas Polrestabes Palembang Gelar Razia Gabungan, Sasar Truk ODOL dan Motor Knalpot Brong
3. Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Pertama
Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500
Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Baca Juga: Motif Pebasket Amerika Pesan Permen Ganja Thailand, Gaya Hidup Berujung Ancaman Hukuman Mati
4. Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Menengah
Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Baca Juga: Polsek Sako Tangkap Duo Begal Sadis Driver Ojol, Satu Ditembak karena Melawan saat Ditangkap
5. Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Tinggi Brigadir
Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Baca Juga: Tunggu Tubang, Tradisi Adat Masyarakat Semende Menjaga Warisan Kopi Semendo Sumsel
Tunjangan Kinerja TNI
Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dengan rincian sebagai berikut:
KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
Baca Juga: Motor Baru 6 Hari Dicicil, Kuli Panggul Ini Harus Merelakan Harapan yang Hilang di Tengah Malam
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Baca Juga: Mobil Terbakar di Halaman Sekolah, Diduga Karena Modifikasi Listrik Sound Sistem
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Baca Juga: Pasar Tablet Global Tumbuh 8,5 Persen di Q1 2025, Apple Masih Kuasai Posisi Teratas
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Turun Lagi, Tembus Rp9 Jutaan Per Suku
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Tunjangan Lainnya
Selain tunjangan kinerja, anggota TNI juga masih mendapatkan tunjangan lain dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Peringati HUT Sumsel ke-79, Feby HD Puji Inisiatif Donor Darah Serentak PMI-Bapenda
Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak
Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak
Baca Juga: Ingin Keluarga Harmonis dan Kuat? Mulailah dari Mental Team Work di Rumah
Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan
Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari
Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









