MK Tegaskan SD-SMP Harus Gratis, Pengamat: Komponen Biaya Harus Jelas

AKURAT.CO SUMSEL Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun baik di sekolah negeri maupun swasta menuai beragam respons.
Pengamat pendidikan Sumatera Selatan (Sumsel), Prof. Abdullah Idi, menilai langkah ini positif namun menekankan perlunya perhitungan matang, terutama dari sisi anggaran.
“Kalau pendidikan dari SD sampai SMP digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta, tentu itu sangat baik. Tapi pemerintah harus memikirkan kesiapan anggarannya secara serius,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (28/5/2025).
Abdullah menjelaskan, selama ini sekolah swasta bergantung pada biaya dari peserta didik dan orang tua murid sebagai sumber utama operasional.
Jika kebijakan ini diterapkan, maka harus ada skema kompensasi yang adil dari pemerintah untuk lembaga pendidikan swasta.
“Sekolah negeri memang sudah dibiayai negara, tapi untuk swasta perlu ada kompensasi. Kalau tidak, sekolah swasta akan kesulitan menjalankan kegiatan belajar-mengajar,” ujarnya.
Baca Juga: MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan SD SMP Negeri dan Swasta, Sejarah Baru Dunia Pendidikan
Ia juga mengingatkan bahwa definisi "pendidikan gratis" perlu dipertegas.
“Apakah hanya SPP yang digratiskan? Bagaimana dengan biaya seragam, buku, sepatu, atau kegiatan ekstrakurikuler? Itu semua juga bagian dari kebutuhan pendidikan,” jelasnya.
Menurut Abdullah, jumlah sekolah di Indonesia yang sangat banyak membuat implementasi kebijakan ini akan membutuhkan anggaran yang besar dan berkelanjutan.
“Pemerintah harus benar-benar siap. Evaluasi dan kajian mendalam diperlukan agar kebijakan ini tidak membebani anggaran tapi tetap bisa memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh anak bangsa,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 53 ayat (3) UU Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar secara gratis, tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 35 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 6Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 7Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









