Sumsel

MK Tegaskan SD-SMP Harus Gratis, Pengamat: Komponen Biaya Harus Jelas

Maman Suparman | 28 Mei 2025, 19:00 WIB
MK Tegaskan SD-SMP Harus Gratis, Pengamat: Komponen Biaya Harus Jelas

AKURAT.CO SUMSEL Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun baik di sekolah negeri maupun swasta menuai beragam respons.

Pengamat pendidikan Sumatera Selatan (Sumsel), Prof. Abdullah Idi, menilai langkah ini positif namun menekankan perlunya perhitungan matang, terutama dari sisi anggaran.

“Kalau pendidikan dari SD sampai SMP digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta, tentu itu sangat baik. Tapi pemerintah harus memikirkan kesiapan anggarannya secara serius,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (28/5/2025).

Abdullah menjelaskan, selama ini sekolah swasta bergantung pada biaya dari peserta didik dan orang tua murid sebagai sumber utama operasional.

Jika kebijakan ini diterapkan, maka harus ada skema kompensasi yang adil dari pemerintah untuk lembaga pendidikan swasta.

“Sekolah negeri memang sudah dibiayai negara, tapi untuk swasta perlu ada kompensasi. Kalau tidak, sekolah swasta akan kesulitan menjalankan kegiatan belajar-mengajar,” ujarnya.

Baca Juga: MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan SD SMP Negeri dan Swasta, Sejarah Baru Dunia Pendidikan

Ia juga mengingatkan bahwa definisi "pendidikan gratis" perlu dipertegas.

“Apakah hanya SPP yang digratiskan? Bagaimana dengan biaya seragam, buku, sepatu, atau kegiatan ekstrakurikuler? Itu semua juga bagian dari kebutuhan pendidikan,” jelasnya.

Menurut Abdullah, jumlah sekolah di Indonesia yang sangat banyak membuat implementasi kebijakan ini akan membutuhkan anggaran yang besar dan berkelanjutan.

“Pemerintah harus benar-benar siap. Evaluasi dan kajian mendalam diperlukan agar kebijakan ini tidak membebani anggaran tapi tetap bisa memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh anak bangsa,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 53 ayat (3) UU Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar secara gratis, tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia