KPU Selesaikan Rekapitulasi PSU, Siap Hadapi Potensi Gugatan MK

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan proses rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin mengumumkan bahwa hasil rekapitulasi telah disampaikan kepada MK, dan pihaknya kini menanti respons terkait potensi gugatan yang mungkin diajukan.
"Kami menunggu tanggapan dari MK mengenai kelanjutan gugatan. hubungannya dengan jumlah kursi dan apakah partainya dapat mencalonkan," katanya, Rabu (31/7/2024).
Afifuddin menekankan pentingnya penetapan jumlah kursi DPRD dan perolehan suara sah sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga: BBLKM Palembang Raih Rekor MURI pada HUT ke-51 dengan Skrining Hepatitis B Serentak
"Minggu kemarin kami menetapkan rekapitulasi hasil tindak lanjut putusan MK, yang mencakup 44 topik yang sebagian besar dimiliki oleh kabupaten/kota," jelasnya.
Salah satu hasil rekapitulasi yang menjadi sorotan adalah lolosnya mantan terpidana kasus suap gula impor, Irman Gusman, sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat periode 2024-2029.
"Calon nomor tujuh Irman Gusman 176.987 suara," ungkap Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, beberapa waktu lalu.
KPU kini tengah bersiap menghadapi kemungkinan adanya gugatan baru yang bisa mempengaruhi jumlah kursi dan pengajuan calon partai dalam Pilkada Serentak. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









