Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Siapkan 6 Program Insentif Berlaku Mulai Juni 2025

AKURAT. CO SUMSEL - Kabar pemerintah akan mengadakan diskon listrik 50 persen dan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kini sedang ramai diperbincangkan masyarakat.
Dua program insentif ini akan diluncurkan pada bulan Juni 2025 mendatang.
Tak hanya dua program tersebut, ternyata pemerintah telah menyiapkan enam program insentif sekaligus untuk masyarakat yang juga akan diluncurkan pada Juni 2025.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 30 Mei 2025, Hujan Petir Kembali Guyur Sebagian Sumsel
Keenam program ini dirancang pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua bisa stabil di kisaran 5 persen.
Berikut, rincian lengkap informasinya:
1. Diskon Pembelian Tiket Transportasi
Diskon ini akan diberlakukan untuk transportasi jenis kereta api, pesawat hingga angkutan laut.
Sama seperti dua program yang telah diumumkan kepada masyarakat, diskon tiket pesawat dan kereta api ini akan diluncurkan pada 5 Juni 2025 mendatang.
Namun, belum ada informasi resmi terkait besaran diskon yang akan diberikan.
Baca Juga: Top Up Gopay Rp 15 Juta, Penjaga Counter di Palembang Malah Dibayar Pakai Kertas Putih
2. Diskon Tarif Tol
Yakni berupa potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara.
Diskon ini akan berlaku pada Juni hingga Juli 2025.
Baca Juga: Pemkot Palembang Tak Beri Ampun Bagi ASN Bolos Usai Libur Panjang
3. Diskon Tarif Listrik
Diskon tarif listrik sebesar 50% untuk 79,3 juta rumah tangga.
Namun, diskon ini hanya akan diberikan kepada pelanggan dengan daya listrik di bawah 1.300 VA, yakni 450 VA dan 900 VA.
Baca Juga: Lahan Rawa Jadi Penopang Produksi Padi Sumsel Saat Kemarau, Produksi Dirediksi Naik 11 Persen
4. Bantuan Sosial Kartu Sembako
Dan bansos kartu sembako dan bantuan pangan ini ditargetkan kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Baca Juga: Pencopet Kembali Beraksi di Pasar 16 Ilir, Ibu dan Anak Kehilangan Dua Ponsel Mewah
BSU akan diberikan kepada pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Nantinya, guru honorer juga akan masuk dalam penerima program ini.
6. Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Terakhir adalah program perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









