Sumsel

Buang Sampah Sembarangan di Palembang Bisa Didenda Rp 50 Juta atau Penjara 3 Bulan, Hati-Hati CCTV Melihat

Maman Suparman | 29 Mei 2025, 22:00 WIB
Buang Sampah Sembarangan di Palembang Bisa Didenda Rp 50 Juta atau Penjara 3 Bulan, Hati-Hati CCTV Melihat

AKURAT.CO SUMSEL Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, memastikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenisnya berjalan tegas.

Warga yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi berat berupa denda hingga Rp 50 juta atau hukuman penjara maksimal 3 bulan.

Penegakan aturan ini dibantu dengan pemasangan CCTV di berbagai sudut kota yang akan memantau aktivitas masyarakat terkait pembuangan sampah.

“Nanti melalui CCTV, akan terlihat siapa yang membuang sampah sembarangan. Misalnya ibu buang sampah, langsung terpantau Dishub,” ungkap Ratu Dewa, Kamis (29/5/2025).

Baca Juga: Pura-pura Selamatkan Motor, Dua Pria di Palembang Ditangkap Usai Gasak Kendaraan Remaja Tawuran

Menurut Ratu Dewa, pemasangan CCTV bukan semata-mata untuk menghukum, tapi lebih kepada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih peduli dan disiplin menjaga kebersihan lingkungan.

"Di awal kami fokus pada sosialisasi dulu, baru kemudian penindakan dan pemberlakuan denda sesuai Perda," jelasnya.

Selain pengawasan ketat, Pemkot Palembang juga mendorong masyarakat mengurangi penggunaan plastik dengan membiasakan membawa tas atau kantong belanja sendiri.

Program ini merupakan bagian dari visi besar kota untuk menekan jumlah sampah rumah tangga.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia