Polemik Berakhir, Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Milik Aceh

AKURAT. CO SUMSEL - Polemik sengketa 4 pulau yang diperebutkan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara berakhir.
Presiden Prabowo memutuskan empat pulau yang diperebutkan itu sah milik Aceh.
Penetapan ini diambil berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah.
Baca Juga: Terekam CCTV, Pelaku Curi Barang Puluhan Juta dan Bolak-Balik Toko Tiga Kali dalam Semalam
Adapun empat pulau yang diperebutkan itu antara lain Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Pemerintah berharap, dengan adanya keputusan ini, masyarakat tidak mempercayai isu liar mengenai polemik rebutan empat pulau yang beredar luas.
Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas (ratas) yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Baca Juga: Jelang Tutup Tahun Ajaran, SMK PGRI 1 Palembang Padukan Edukasi dan Hiburan
Diketahui sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution di di Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta pada Selasa, 17 Juni 2025.
Pertemuan itu bertujuan untuk membahas sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang sedang bergulir.
Baca Juga: Polrestabes Palembang Musnahkan 2,88 Kg Sabu dan 2.472 Butir Ekstasi Hasil Penangkapan di Jalan
Sementara itu, Wamendagri Bima Arya Sugiyarto mengatakan jika pihaknya telah menemukan novum atau data baru jika empat pulau sengketa tersebut memang milik Aceh.
Data baru ini didapat dari hasil penelusuran yang dilakukan tim Kemendagri.
Sebagai informasi, perselisihan batas wilayah antara Aceh dan Sumut mencuat setelah penetapan kodifikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang akhirnya memicu penolakan dari sejumlah pihak di Aceh.
Baca Juga: 3 Insiden Pesawat Air India dalam 5 Hari, Terbaru Pilot Sebut Tak Ingin Lanjutkan Penerbangan
Dalam hal ini Mendagri memutuskan empat pulau di kawasan Aceh Singkil masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Pengalihan status empat pulau tersebut termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025.
Menurut keterangan Tito, Kepmendagri itu telah melewati kajian letak geografis dan pertimbangan keputusan yang melibatkan berbagai instansi.
Tito menyebutkan Kementerian Dalam Negeri harus menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena berkaitan dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Namun, Tito juga mengatakan jika pihaknya terbuka terhadap adanya evaluasi ataupun gugatan hukum bahkan jika harus masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Silakan saja,” kata Tito di Istana Kepresidenan pada Selasa, 10 Juni 2025. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








