Sumsel

Darurat Bencana Sumatra: Update Jumlah Korban dan Wilayah Terdampak

St Shofia Munawaroh | 28 November 2025, 21:46 WIB
Darurat Bencana Sumatra: Update Jumlah Korban dan Wilayah Terdampak

AKURAT. CO SUMSEL - Bencana hidrometeorologi banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Pulau Sumatra semakin meluas.

Jumlah korban dan wilayah terdampak pun semakin bertambah.

Merespon hal ini, sejumlah gubernur di Sumatra menetapkan status darurat bencana selama 14 hari ke depan.

Baca Juga: Juru Kunci Klasemen, Sriwijaya FC Ambil Langkah Darurat: Evaluasi Pelatih dan Harapan Terakhir di Bursa Transfer

Berikut update jumlah korban dan wilayah terdampak bencana banjir dan longsor Sumatra untuk sementara. 

Sumatera Barat

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menetapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur bernomor 360-761-2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di Wilayah Provinsi Sumbar Tahun 2025.

Baca Juga: Buruh Usulkan UMP Sumsel 2026 Naik 8,69% atau Lebih dari Rp 300 Ribu

Status tanggap darurat bencana berlaku selama 14 hari sejak Selasa, 25 November 2025 hingga 8 Desember 2025.

Adapun jumlah wilayah terdampak mencapai 13 kabupaten/kota.

Yaitu Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang, Tanah Datar, Agam, Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kota Pariaman, Pasaman Barat, dan Kota Bukittinggi. Selain itu juga ada Kota Solok, Padang Panjang, Limapuluh Kota, Pasaman.

Baca Juga: Dituduh Selingkuh, Ibu Muda di Kalidoni Malah Jadi Korban KDRT Suami Cemburuan

Aceh

Gubernur Aceh Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga resmi menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor yang berlaku selama 14 hari.

Status tanggap bencana darurat berlaku mulai 28 November dan akan berakhir pada 11 Desember mendatang.

Baca Juga: Jelang Nataru 2026, Bulog Sumsel-Babel 'Pede' Stok Beras Banjir, Siapkan 92 Ribu Ton Lebih

Data sementara menunjukkan, sedikitnya ada 10 kabupaten/kota terdampak banjir, 2 orang meninggal dunia dan lebih dari 1400 warga mengungsi. 

Sumatera Utara

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menetapkan Sumut dalam status darurat bencana selama 14 hari ke depan, mulai Kamis, 27 November hingga 10 Desember 2025.

Baca Juga: Pemilik Club 41 Jawab Isu Anak di Bawah Umur, Penjagaan Ketat, Pemeriksaan KTP Berlapis

Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/836/KPTS/2025 tanggal 27 November 2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi di Provinsi Sumut selama 14 hari mulai 27 November 2025 hingga 10 Desember 2025.

Berdasarkan data sementara Pemprov Sumut, sedikitnya 10 kabupaten/kota terdampak bencana hidrometeorologi.

10 wikayah tersebut antara lain Tapanuli Tengah, Sibolga, Tapanuli Utara, Mandailing Natal, Humbang Hasundutan, Pakpak Bharat, Langkat, Padangsidimpuan, dan Nias Selatan.

Akibat bencana ini, sebanyak 30 orang dilaporkan meninggal dunia dan lebih dari 4000 warga mengungsi. (*) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.