Daftar 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

AKURAT. CO SUMSEL - Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Salah satunya ada Mohammad Riza Chalid menyusul anaknya Muhammad Kerry Adrianto Riza yang lebih dulu ditetapkan jadi tersangka.
Dalam kasus ini, Riza berperan sebagai salah satu pihak yang menyepakati penyewaan terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina.
Baca Juga: Jadwal Bioskop Palembang Sabtu 12 Juli 2025, Superman Tayang di Semua CGV dan Cinepolis
Padahal, saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Selain itu, Riza Chalid juga disebut telah menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama dan menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.
Selain Riza Chalid, Kejagung juga menetapkan delapan tersangka lainnya dalam kasus ini.
Baca Juga: Info Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 12 Juli 2025, Estimasi 8 Jam dari Pagi Sampai Sore Hari
Daftar Tersangka Baru Korupsi Pertamina
1. Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina;
2. Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina;
Baca Juga: Hujan Ringan Diperkirakan Melanda Sebagian Sumsel Hari Ini Jumat 11 Juli 2025
3. Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain.
4. Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020;
5. Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping;
Baca Juga: Terekam CCTV, Pencuri Gondol Motor Penghuni Kos di Palembang Dini Hari
6. Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020;
7. Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021;
8. Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi;
Baca Juga: Melek Huruf di Sumsel Capai 98,68 Persen, Warga Kota Unggul Tipis dari Desa
9. Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
Pelanggaran 15 Pasal
Atas perbuatannya, sembilan tersangka disangkakan melanggar total 15 pasal.
Di antaranya, Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









