Peran 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Era Mendikbudristek Nadiem Makariem

AKURAT. CO SUMSEL - Kejaksaan Agung (Kejagung) msnetapkan Nadiem Makarim, eks Mendikbudristek era Jokowi sebagai tersangka baru kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Penetapan ini dilakukan pada Kamis (4/9/2025) usai Kejagung memeriksa setidaknya 120 orang saksi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, pria yang kerap disapa Mas Menteri itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba guna penyelidikan menyeluruh.
Baca Juga: Pendapatan Negara di Sumsel Capai Rp7,92 Triliun, Ditopang Pajak dan Ekspor CPO
Nadiem menjadi tersangka kelima menyusul keempat staf ahli di lingkungan Kemendikbudristek yang ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
5 Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook
Adapun kelima tersangka korupsi pengadaan laptop chromebook era Menteri Nadiem Makarim antara lain:
Baca Juga: Butuh Uang untuk Kebutuhan Sehari-hari, Karyawan Bengkel Gelapkan Belasan Ban
1. Sri Wahyuningsih (SW): Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021
2. Mulyatsyah (MUL): Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
3. Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek
Baca Juga: Jelang Liga 2, Fisik Pemain Sumsel United di Atas Rata-rata
4. Juris Tan (JS/JT): mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)
5. Nadiem Makarim (NAM): eks Mendikbudristek 2021-2024
Peran 5 Tersangka
Baca Juga: Lusa, Warga Sumsel Bisa Lihat Fenomena Langkah Blood Moon
Berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar, kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda, diantaranya;
1. Jurist Tan
Jurist Tan diduga sudah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.
Baca Juga: Butuh Uang untuk Kebutuhan Sehari-hari, Karyawan Bengkel Gelapkan Belasan Ban
Dia menyebut Jurist membuat grup Whatsapp terkait hal itu, bahkan sebelum Nadiem Makarim dilantik sebagai Mendikbudristek.
Selain itu, Jurist diduga turut melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
2. Ibrahim Arief
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Pria 65 Tahun di Palembang Berhasil Ditangkap Polisi
Ibrahim Arief disebut telah mengarahkan tim teknis untuk mengeluarkan hasil kajian teknis Chrome OS.
Pada 17 April 2020, Ibrahim diduga mempengaruhi tim teknis dengan mendemonstrasikan Chromebook pada meeting via Zoom yang saat itu dipimpin Nadiem secara langsung.
3. Sri Wahyuningsih
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Pria 65 Tahun di Palembang Berhasil Ditangkap Polisi
Sri Wahyuningsih diduga meminta tim teknis menyelesaikan hasil kajian teknis terkait pengadaan laptop tersebut.
Ia juga diduga memerintahkan untuk menggunakan Chrome OS yang saat itu belum ada pengadaannya.
Kemudian, Sri diduga meminta timnya untuk memilih sistem Chrome OS dengan metode e-katalog.
Baca Juga: Tahun Ini Indonesia Bebas Impor Beras, Stok Nasional Capai 4 Juta Ton
Pada 30 Juni 2020, Sri diduga sempat mengganti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Hadi Waluyo dengan Wahyu Hariadi karena dianggap tidak sanggup melaksanakan perintah Nadiem.
Selanjutnya, Sri diduga membuat petunjuk pelaksanaan atau juklak tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 yang mengarahkan Chromebook OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK dengan menggunakan Chrome OS.
4. Mulyatsyah
Baca Juga: Mendagri Tito dan Mentan Amran Blusukan ke Pasar Palembang, Cek Harga dan Stok Pangan
Sementara itu, tersangka Mulyatsyah diduga mengarahkan jajarannya untuk menggunakan Chrome OS sebagai pengadaan TIK.
Pada 30 Juni 2022, dia diduga memerintahkan PPK bernama Harnowo Susanto untuk memilih ke salah satu penyedia dengan menggunakan Chrome OS.
Qohar menyebut tindakan ini merugikan negara karena Chrome OS dinilai tidak bisa digunakan secara optimal oleh guru ataupun siswa.
Baca Juga: Mendagri Tito dan Mentan Amran Blusukan ke Pasar Palembang, Cek Harga dan Stok Pangan
5. Nadiem Makarim
Kejagung menyebut Nadiem sempat menggelar rapat senyap dengan pihak Google Indonesia terkait pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menggunakan Chromebook.
Dalam rapat tertutup secara daring melalui Zoom Meeting itu, Nadiem mewajibkan peserta memakai headset.
Baca Juga: Warga Kertapati Geger, Pria 65 Tahun Ditemukan Tewas dengan Luka di Leher
Rapat itu digelar pada 6 Mei 2020 dan diikuti Dirjen Paud Dikdasmen berinisial H, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek berinisial T, serta JT dan FA selaku stafsus Nadiem.
Rapat itu digelar bahkan sebelum pengadaan Chromebook dimulai.
Di sisi lain, Kejagung juga mengatakan jika sebelumnya penawaran dari Google sudah ditolak oleh menteri sebelumnya lantaran uji coba yang gagal di tahun 2019.
Baca Juga: Kena Serangan Jantung Usai Olahraga, Pria di Palembang Ditemukkan Meninggal Dunia
Namun, penawaran tersebut akhirnya diloloskan di era Nadiem Makarim.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi ChromeOS.
Akibat perbuatannya itu, Nadiem disebut telah melanggar beberapa Perpers, diantaranya:
Baca Juga: Jumlah Anggota DPRD Berdasarkan Jenis Kelamin di 17 Kabupaten/Kota se-Sumsel Tahun 2024
- Perpres 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun 2021
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah
- peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan peraturan LKPP 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








