Hasil Sidang MKD DPR: Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Diskors, Uya Kuya dan Adies Kadir Diaktifkan Kembali

AKURAT. CO SUMSEL - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang etik terbuka hari ini, Rabu (5/11/2025).
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam ini digelar untuk menyidangkan aduan terhadap lima anggota DPR non aktif yang diduga melanggar kode etik.
Adapun kelima anggota DPR tersebut antara lain Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Sahroni dan juga Adies Kadier.
Baca Juga: Wisman ke Sumsel Turun 18 Persen, Tapi Wisatawan Domestik Meningkat Tajam
Kelima anggota DPR tersebut dinonaktifkan oleh partainya masing-masing karena aksi dan pernyataan yang memicu kemarahan publik.
Sidang ini digelar untuk menentukan apakah mereka terbukti melanggar kode etik dan sanksi yang akan dijatuhkan.
Termasuk berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan pernyataan soal kenaikan tunjangan anggota DPR.
Baca Juga: Oppo Reno15 Muncul di Geekbench, Usung Dimensity 8450 dan RAM 16GB
Berdasarkan sidang MKD, DPR memutuskan memberi skorsing pada 3 anggota DPR selama 3-6 bulan.
Sementara dua lainnya diaktifkan kembali karena terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik.
Hasil Putusan Sidang
Baca Juga: Rincian Harga Emas Perhiasan Palembang Rabu 5 November 2025
- Nafa Urbach melanggara kode etik dan divonis non aktif selama tiga bulan
- Eko Patrio melanggar kode etik, divonis non aktif 4 bulan
- Ahmad Sahroni melanggar kode etik, divonis non aktif 6 bulan
Baca Juga: Presiden Prabowo Naik KRL dari Manggarai ke Tanah Abang, Tinjau Revitalisasi Stasiun
- Uya Kuya, tidak melanggar kode etik dan aktif kembali menjadi anggota DPR
- Adies Kadir tidak melanggar kode etik dan aktif kembali jadi anggota DPR.
Sebelumnya, MKD menerima surat dari pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan terkait peristiwa demo besar-besaran Agustus–September 2025 yang menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Polemik Berakhir, Prabowo Bakal Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor
Karena itu lah, sidang hari ini digelar.
Setidaknya delapan saksi dan ahli dihadirkan dalam persidangan yang digelar secara terbuka ini.
Seperti Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI, Suprihatini, Koordinator Orkestra Universitas Pertahanan, Letkol Suwarko, Pengamat Media sosial, Ismail Fahmi, Pengurus Koordinatoriat Wartawan Parlemen, Erwin Siregar, dan Adrianus Eliasta Sembiring Meliala selalu Ahli Kriminologi di sesi pertama.
Kemudian pada sesi berikutnya menghadirkan saksi-saksi lainnya seperti Ahli Hukum, Satya Arinanto, Trubus Rahadiansyah selaku Ahli Sosiologi, dan Gusti Aku Dewi sebagai saksi ahli analisis prilaku. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Sumsel Bakal Dilanda Hujan Deras Sepanjang Hari Besok, Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
- 2Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 3Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 4Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 5Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Ditutup 31 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 6Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Saatnya Beli?
- 7PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2 Kali Hari Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 8Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuanganmu?
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







