Tekait Temuan PPTK Soal Ribuan Anggota DPR yang Terlibat Judi Online, MKD : Kode Etik Sudah Jelas

AKURAT.CO SUMSEL Anggota DPR yang terlibat kasus judi online bakal berhadapan sangsi sesuai dengan kode etik yang ada.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan merespon temuan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD yang terlibat judi online.
Anggota MKD DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya (MKD) tentu tertarik dan akan merespon temuan tersebut.
Ia sendiri menyebut akan mengusulkan di rapat pleno MKD agar dapat memanggil PPTK guna meminta data terkait dugaan adanya anggota DPR yang terlibat dalam kasus itu.
Baca Juga: Anggota DPR RI Mendorong Sosialisasi Massal untuk Atasi Masalah Pinjol
"Ya tentu kami tertarik yang di MKD nih, ya saya sebagai anggota MKD, kami saya akan mengusulkan di rapat pleno MKD agar kami memanggil PPATK dan meminta data tersebut secara terkhusus hanya untuk data-data anggota DPR yang diinformasikan diduga terlibat main judi online," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Akurat.co Kamis (27/6/2024).
Habiburokhman menyampaikan dirinya tidak ingin berasumsi terkait sanksi yang akan diberikan ke Anggota DPR yang terlibat.
Kendati demikian, Ia menyampaikan bahwa telah ada kode etik yang mengatur terkait larangan untuk anggota DPR dan juga sanksi yang akan dikenakan.
Diuraikannya bahwa kode etik pada pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa anggota DPR dilarang mendatangi tempat perjudian.
Sebagaimana diketahui, PPATK menemukan adanya transaksi yang diduga melibatkan lebih dari seribu anggota DPR dan DPRD di berbagai wilayah Indonesia yang terlibat judi online.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan hal itu dalam rapat bersama Komisi III DPR. Setidaknya, ia menyebut lebih dari 1000 orang yang terlibat merupakan DPR, DPRD dan Sekretariat Kesekjenan.
Sedangkan jumlah transaksi dari potret yang mereka didpat mulai dari ratusan hingga miliaran rupiah dengan jumlah transaksi lebih dari 63 ribu. [ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Sumsel Bakal Dilanda Hujan Deras Sepanjang Hari Besok, Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
- 2Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 3Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 4Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 5Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Ditutup 31 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 6Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Saatnya Beli?
- 7PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2 Kali Hari Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 8Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuanganmu?
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu




