Sumsel

Kabar Gembira, Balik Nama Kendaraan Bermotor Kini Bebas Biaya Alias Gratis

St Shofia Munawaroh | 20 Mei 2025, 07:00 WIB
Kabar Gembira, Balik Nama Kendaraan Bermotor Kini Bebas Biaya Alias Gratis

AKURAT. CO SUMSEL - Kabar gembira bagi pembeli kendaraan bekas kini tak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Hal ini dikarenakan pemerintah telah menghapus beban tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni saat pembelian baru dari diler.

Baca Juga: Polisi Terus Buru Pelaku Pembacokan Pengantin Pria di Palembang, Diduga Bermotif Dendam

Sedangkan transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB.

Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, yang juga anggota Tim Pembina Samsat Nasional pun mengimbau masyarakat agar segera melakukan proses balik nama agar data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.

Baca Juga: Pondok Tahfidz Al-Qur’an Al-Karim Akan Dibangun di Atas Lahan Wakaf Seluas 6,2 Hektar di Sematang Borang

Akan tetapi, ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap membayar pajak dan biaya lainnya sesuai kepemilikan. 

Memiliki kendaraan dengan dokumen yang sesuai identitas saat ini adalah hal yang penting.

Baca Juga: Diduga Jual 4 Ton Beras Bansos, Rumah Lurah di Lampung Tengah Hangus Dibakar Warga

Terutama, bila terjadi kecelakaan hal ini akan membantu dalam proses identifikasi korban dan pengajuan klaim asuransi.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana.

Baca Juga: Tiga Kebakaran Dalam Seminggu, Warga Palembang Diminta Kurangi Colokan Bertumpuk

Selain itu, hal tersebut juga bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah penanganan serta pelayanan Jasa Raharja.

Namun, perlu digaris bawahi bahwa meskipun BBNKB sudah digratiskan, masih ada beberapa biaya yang harus dibayarkan saat proses balik nama.

Seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLJJ, pelat nomor, serta biaya administrasi STNK dan BPKB. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.