Lina Mukherjee Hirup Udara Bebas: Sekarang Aku Bisa Melihat Dunia Lagi!

AKURAT.CO SUMSEL Senyum kebahagiaan terpancar jelas dari raut wajah Lina Mukherjee setelah menghirup udara bebas dari Lapas Perempuan Kelas II Palembang, Rabu (20/11/2024) pagi.
Pantauan didepan Lapas Perempuan Palembang Lina Mukherjee dengan mengenakan baju warna pink muda senada dengan tas kecil yang disandangnya keluar dari pintu utama Lapas sekitar 09.30 WIB.
Sebelum meninggalkan Lapas menuju ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk mengurus administrasi pembebasannya Lina Mukherjee sempat melontarkan kiss by dan menunjukkan surat pembebasannya dihadapan wartawan yang telah menunggunya didepan Lapas.
"Sekarang aku sudah bebas, ini surat bebasnya sekarang aku sudah melihat dunia dan yang pastinya bisa melihat laki laki,"kata Lina sambil berjalan menuju mobil yang akan membawanya ke Kejaksaan Negeri Palembang.
Sementara itu, Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang Desi Andriyani mengatakan, Lina bebas bersyarat dikarenakan sudah menjalani 2/3 masa hukuman serta berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif.
"Lina telah menunjukkan perilaku yang baik selama di Lapas dan terlibat dalam berbagai aktivitas positif, salah satunya adalah membuat kreasi bantal yang sempat viral," katanya.
Baca Juga: Cara Mudah Membuat Pempek Palembang yang Lezat, Gurih, dan Anti Gagal
Dari vonis yang diberikan Lina telah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan subsider 3 bulan dan mendapatkan potongan remisi 2 bulan 15 hari.
"Remisi merupakan hak bagi setiap warga binaan yang memenuhi syarat, dan Lina mendapatkan potongan remisi selama 2 bulan 15 hari," katanya.
Diketahui, Selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee divonis dua tahun penjara dalam kasus dalam pidana penistaan agama makan kriuk babi baca Bismillah demi konten, pada Selasa 18 September 2023 lalu.
Majelis hakim PN Palembang diketuai Romi Sinatra SH MH, menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat khususnya umat Islam dengan menyebarkan konten makan kriuk babi baca Bismillah melalui akun Tiktok @lilumukerji. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









