Presiden Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan, Ini Rincian Besarannya

AKURAT.CO SUMSEL - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja atau Tukin bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.
Nominal tunjangan yang diterima bervariasi sesuai dengan kelas jabatan dari setiap personel.
Baca Juga: Ratu Dewa Semprot OPD, Serapan Anggaran Pemkot Palembang Baru 35 Persen
Mulai dari tingkat prajurit berjabatan terendah hingga perwira tinggi berbintang empat.
Besaran Kenaikan Tukin TNI
Kepala Staf Angkatan (Bintang 4) tunjangan kinerjanya naik menjadi Rp48,61 juta per bulan (sebelumnya Rp37,81 juta).
Baca Juga: DKPP Sumsel Jelaskan Perhitungan Keuntungan Industri Penggilingan Padi
Sementara Kepala Staf Umum (Kasum) TNI naik menjadi Rp44,87 juta per bulan (sebelumnya Rp34,90 juta).
Kenaikan tukin juga berlaku bagi prajurit dengan kelas jabatan paling rendah. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Pajak Sawit Dongkrak APBN Sumsel, Pendapatan Negara Tembus Rp7,95 Triliun di Semester I 2026
Pangkat Bintang 4 (Kepala Staf Angkatan): Sebesar Rp48,61 juta per bulan.
Pangkat Bintang 3 (Kasum TNI / Wakil Kepala Staf Angkatan): Sebesar Rp44,87 juta per bulan.
Kelas Jabatan 2: Sekitar Rp2,9 juta per bulan (sebelumnya Rp2 juta per bulan).
Kelas Jabatan 1 (Pangkat / Jabatan Terendah): Sebesar Rp2,5 juta per bulan (sebelumnya Rp1,9 juta per bulan).
Baca Juga: Karhutla Masih Mengancam Sumsel, Manggala Agni Berjibaku Padamkan Api di Enam Titik
Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian tukin ini dengan mempertimbangkan dua faktor utama.
Hasil asesmen Kementerian PAN-RB menunjukkan bahwa Kemenhan dan TNI telah memenuhi syarat kriteria penilaian reformasi birokrasi untuk memperoleh penyesuaian indeks tunjangan.
Selain itu, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi TNI dan Kemenhan dalam menjalankan berbagai program strategis negara.
Baca Juga: Hotspot di Sumsel Melonjak Jadi 147 Titik, Muba Paling Banyak, BPBD Tingkatkan Kewaspadaan Karhutla
Seperti penanganan bencana alam, pengamanan wilayah perbatasan dan daerah rawan, pembangunan infrastruktur daerah terpencil, hingga penguatan ketahanan pangan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 2Sumsel Bakal Dilanda Hujan Deras Sepanjang Hari Besok, Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
- 3Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 4Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 5Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Ditutup 31 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 6Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Saatnya Beli?
- 7Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuanganmu?
- 8Ramalan Zodiak Leo Hari Ini Jumat 30 Oktober 2026, Percintaan hingga Karier Jadi Sorotan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







