Mitos-Mitos yang Membatalkan Puasa, Cek Fakta dan Kebenarannya

AKURAT. CO SUMSEL - Ada banyak mitos yang berkembang di masyarakat, tentang hal-hal pembatal puasa.
Seperti menangis, gosok gigi bahkan menelan ludah pun dipercaya dapat membatalkan ibadah puasa di bulan suci Ramadan.
Benarkah demikian ? Simak fakta dan kebenarannya di sini:
Baca Juga: Kapolrestabes Palembang Tegas Larang Tawuran, Ancam Tindak Pelaku dengan Pasal Pidana
1. Menangis
Menangis tidak membatalkan puasa karena bukan termasuk kegiatan memasukkan sesuatu ke dalam mulut hingga tenggorokan.
Hal ini juga merujuk pada salah satu hadist yang diriwayatkan oleh Muslim dan menyebut jika Abu Bakar sering menangis ketika shalat ataupun membaca Al Quran.
Baca Juga: Heboh! Warga Palembang Temukan Benda Diduga Bom Saat Gali Pondasi Rumah
Menangis akan membatalkan puasa apabila air matanya masuk ke dalam mulut dan akhirnya tertelan.
2. Menelan ludah atau dahak
Menelan ludah atau dahak yang masih di dalam mulut tidak akan membatalkan puasa.
Baca Juga: Klaim Kode Redeem FC Mobile 7 Maret 2025, Dapatkan Hadiah Spesial dari Pengembang
Namun, ada pula ulama yang berpendapat jika menelan dahak yang sudah keluar ke tenggorokan (dari paru-paru) adalah makruh.
3. Mimpi basah
Mimpi basah tidak termasuk hal yang membatalkan puasa karena itu terjadi di luar kesadaran manusia.
Baca Juga: Infinix Perkenalkan Zero Mini Tri-Fold, Konsep Smartphone Lipat Tiga yang Multifungsi
Dalil yang merujuk pada pernyataan tersebut adalah:
“Pena diangkat (dosa tidak dicatat) atas tiga golongan: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga baligh, dan orang gila hingga sembuh.” (HR. Abu Daud).
Baca Juga: Pilihan Buah-Buahan untuk Sahur dan Berbuka Puasa agar Tetap Sehat dan Bugar
4. Sikat gigi
Sikat gigi dianggap dapat membatalkan puasa karena sensasi segar setelah sikat gigi yang nyaman.
Faktanya, hukum sikat gigi saat berpuasa adalah makruh.
Artinya, boleh dilakukan boleh juga tidak dilakukan.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah pastikan tidak ada air ataupun pasta gigi yang tertelan ketika menggosok gigi.
Baca Juga: Diduga Terlibat Praktik Tambang Ilegal, Adik Bos Tambang Ilegal di Muaraenim Susul Kakak ke Penjara
5. Menggunakan obat tetes mata
Menggunakan obat tetes mata/telinga tidak membatalkan puasa karena tidak masuk ke rongga dalam (jauf) seperti mulut atau hidung.
Fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi menyatakan hal ini tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.
Baca Juga: Link Pendaftaran Rekruitmen Bersama BUMN 2025 Beserta Syarat dan Tahapan Seleksinya
Adapun untuk hal-hal yang membatalkan puasa menurut Al Quran antara lain: makan dan minum disengaja, murtad, berhubungan suami istri di siang hari, muntah di sengaja dan haid atau nifas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








