Kapolrestabes Palembang Tegas Larang Tawuran, Ancam Tindak Pelaku dengan Pasal Pidana

AKURAT.CO SUMSEL Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran di Kota Palembang.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku tawuran demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Saya meminta kepada masyarakat, terutama para pemuda, untuk tidak terlibat tawuran di Kota Palembang," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Jumat (7/3/2025).
Kapolrestabes menekankan bahwa aksi tawuran dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 170 tentang perkelahian, Pasal 351 tentang penganiayaan, serta Pasal 355 yang mengatur tentang pembunuhan.
"Penerapan pasal-pasal ini bertujuan memberikan efek jera kepada para pemuda agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," tegasnya.
Selain itu, Kombes Pol Harryo juga mengingatkan masyarakat untuk menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan dengan penuh kedamaian.
tBaca Juga: Tawuran Kelompok di Palembang Berujung Maut, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Ia meminta agar aktivitas berkumpul tetap dilakukan dengan tertib dan tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.
"Silakan berkumpul, tetapi jangan sampai melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat lainnya. Manfaatkan bulan suci ini dengan beribadah semaksimal mungkin," pesannya.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas pelaku aksi balap liar, tawuran, dan tindakan kriminal lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
"Jika masih ada yang melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas, termasuk penangkapan dan pemberian hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Kapolrestabes berharap seluruh masyarakat dapat menjaga ketertiban demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Menurutnya, menghindari aksi tawuran bukan hanya demi keselamatan diri sendiri, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 2Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 3Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 4BMKG Prediksi 15 Daerah di Sumsel Masih Dilanda Hujan Besok Rabu 23 September 2026
- 5HP Realme 16 Pro Edisi Harry Potter Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 6Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 7Cek Harga Emas Perhiasan di Palembang Selasa 22 September 2026, Naik atau Turun?
- 8Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Segera Berakhir, Cek Status Pencairanmu Segera
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








