Diduga Terlibat Praktik Tambang Ilegal, Adik Bos Tambang Ilegal di Muaraenim Susul Kakak ke Penjara

AKURAT.CO SUMSEL Kasus tambang ilegal di Kabupaten Muaraenim kembali menyeret nama baru, setelah sebelumnya Bobi Candra ditangkap, kini adiknya, Dewa Thomas (DT), juga resmi ditahan atas dugaan keterlibatan dalam praktik pertambangan ilegal.
Dewa Thomas diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim pada Kamis (6/3/2025).
"Tersangka Dewa Thomas resmi diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP serta berdasarkan surat P-21 dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," ujar Kepala Kejari Muaraenim, Rudi Iskandar, Dikutip Jumat (7/3/2025).
Dewa Thomas dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 terkait Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 161 UU yang sama, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Barang bukti yang disertakan dalam berkas perkara Dewa Thomas meliputi alat berat seperti bulldozer, excavator, dan dump truck, yang sebelumnya juga menjadi bukti dalam kasus sang kakak, Bobi Candra. Selain itu, ditemukan tambahan barang bukti berupa sertifikat tanah dan dokumen hibah lahan.
"Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 6 Maret hingga 25 Maret 2025 di Rutan Lapas Kelas IIB Muaraenim," tambah Anjasra.
Menurut JPU Kejari Muaraenim, Risca Fitriani, peran Dewa Thomas dalam kasus ini adalah turut serta dalam proses penjualan batu bara bersama Bobi Candra.
Sementara itu, Bobi saat ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Muaraenim, dengan agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
"Sidang terhadap Bobi telah melalui berbagai tahapan, termasuk pemeriksaan saksi, terdakwa, dan ahli. Pekan depan, jaksa akan membacakan tuntutan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 5Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 8Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









