Polisi Gagalkan Peredaran Etomidate Rp525 Juta, Dua Tersangka Ditangkap

AKURAT.CO SUMSEL Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel)mengungkap kasus peredaran etomidate senilai Rp525 juta di wilayah Banyuasin.
Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (25/4/2026), dua tersangka berinisial FK (21) dan DD (43) berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi di Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I.
Penangkapan dilakukan melalui metode undercover buy atau penyamaran, yang memungkinkan petugas menangkap pelaku tepat saat serah terima barang.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita total 75 pcs etomidate, terdiri dari 65 pcs merek Pablo dan 10 pcs merek Yakuza. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp525 juta.
Baca Juga: Terekam CCTV, Maling Motor Beraksi Kilat di Depan Masjid Kertapati
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Yulian Perdana, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Sungai Rebo.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan menyusun skenario penyamaran dengan memesan barang kepada tersangka,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Setelah lokasi dan waktu transaksi disepakati, petugas yang menyamar bertemu dengan pelaku. Saat barang diserahkan, polisi langsung melakukan penangkapan di tempat, lengkap dengan barang bukti.
Menurut Yulian, metode undercover buy terbukti efektif dalam membongkar jaringan peredaran narkotika.
“Penangkapan saat transaksi berlangsung membuat pelaku tidak memiliki ruang untuk mengelak. Ini menjadi bukti kuat keterlibatan mereka dalam jaringan distribusi,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
“Ini bukti bahwa setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman berat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Senin 2 November 2026, Naik atau Turun?
- 2BSU Kemnaker Cair November 2026, Cek Syarat Penerima dan Besaran Bantuan
- 3Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal dan Besaran Bantuannya di Sini
- 4Rekrutmen TNI AD 2027 Dibuka, Ini Jadwal Bintara dan Tamtama serta Cara Daftarnya
- 5Daftar Hari Besar Nasional November 2026, Cek Tanggal Merah dan Hari Liburnya
- 6Harga Emas Perhiasan Palembang Stabil Hari Ini, Termahal Rp13,7 Juta per Suku
- 75 Ramalan Zodiak Senin 2 November 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 8Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini, Selasa 3 November 2026: Ada Peluang Baru, Jangan Terburu-buru Mengambil Keputusan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









