Sumsel

Pagar Rumah Warga Hilang, Polisi Tangkap Pria 42 Tahun di Talang Keramat

Deny Wahyudi | 26 September 2026, 15:15 WIB
Pagar Rumah Warga Hilang, Polisi Tangkap Pria 42 Tahun di Talang Keramat
Pagar Rumah Warga Hilang, Polisi Tangkap Pria 42 Tahun di Talang Keramat

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria berinisial Ir (42) diamankan polisi setelah diduga mencuri pagar rumah milik warga di wilayah hukum Polsek Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Pelaku ditangkap polisi pada Sabtu (26/9/2026) setelah keberadaannya diketahui berada di kawasan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa.

Kasus tersebut bermula ketika korban, Lasban Silalahi (69), mengetahui pagar rumahnya telah hilang. Pagar berukuran sekitar 5 meter dengan lebar 1,2 meter dan berwarna oranye tersebut diduga dicuri.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Talang Kelapa untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku.

Tim Polsek Talang Kelapa yang dipimpin Ipda Joko Prakoso bersama Katim Buser Chandra kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan Ir di kawasan Talang Keramat.

Baca Juga: Heboh Flyer Pawai LGBT di BKB Palembang, Polisi Tegaskan Hoaks

Petugas selanjutnya melakukan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke Polsek Talang Kelapa untuk menjalani proses hukum.

Kapolsek Talang Kelapa AKP Mukhlis membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, kami mengamankan seorang pelaku terkait kasus pencurian dengan pemberatan," kata Mukhlis.

Dari hasil penyelidikan, Ir disebut masuk dalam target operasi Polsek Talang Kelapa terkait kasus kriminalitas.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.

Dalam kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia