Pulang Kampung, Warga Palembang Malah Dapat Pesan Rumahnya Dibobol

AKURAT.CO SUMSEL Karma Husni (42) tengah berada di kampung halamannya di Jawa ketika mendapat pesan yang tidak biasa melalui Facebook Messenger. Rumahnya di Palembang disebut telah dimasuki seorang pria.
Pesan tersebut dikirim ZH (43), warga Jalan Irigasi Lorong Sehar, Palembang. ZH disebut mengaku telah masuk ke rumah Karma dan mengacak-acak sejumlah barang di dalamnya.
Peristiwa itu terjadi saat Karma meninggalkan rumahnya di Jalan TOH Sopian Kenawas Villa Bayani, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Rumah dalam kondisi terkunci karena Karma bersama keluarganya hendak pulang kampung ke Jawa.
Saat berada di kampung halaman, Karma kemudian menerima pesan dari ZH. Dalam pesan tersebut, ZH disebut memberitahukan bahwa dirinya telah masuk ke rumah korban dan mengobrak-abrik barang-barang, termasuk membuang pakaian milik korban.
Baca Juga: Dugaan Penggelapan Rp80 Juta, Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polrestabes Palembang
Karma baru kembali ke Palembang pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Sesampainya di rumah, Karma mendapati kondisi rumah sudah berantakan. Setelah mengecek barang-barangnya, ia mengetahui sejumlah barang telah hilang.
Lima potong baju kerja dan satu aki sepeda motor dilaporkan hilang. Selain itu, bensin yang berada di dalam tangki sepeda motor korban juga disebut telah disedot.
Akibat kejadian tersebut, Karma mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta. Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P, didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, membenarkan penangkapan ZH.
“Usai mendapatkan laporan korban, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum langsung menindaklanjutinya,” ujar M Jedi, Rabu (23/9/2026).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan ZH. Terduga pelaku kemudian diamankan di rumahnya pada Minggu (20/9/2026) malam.
“Pelaku kita amankan saat berada di rumahnya, tanpa perlawanan,” katanya.
Saat ini ZH masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang. Polisi menyebut yang bersangkutan terancam dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 2Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 3Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 4BMKG Prediksi 15 Daerah di Sumsel Masih Dilanda Hujan Besok Rabu 23 September 2026
- 5HP Realme 16 Pro Edisi Harry Potter Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 6Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 7Cek Harga Emas Perhiasan di Palembang Selasa 22 September 2026, Naik atau Turun?
- 8Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Segera Berakhir, Cek Status Pencairanmu Segera
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








