Sumsel

Dugaan Penggelapan Rp80 Juta, Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polrestabes Palembang

Deny Wahyudi | 23 September 2026, 16:26 WIB
Dugaan Penggelapan Rp80 Juta, Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polrestabes Palembang
Dugaan Penggelapan Rp80 Juta, Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polrestabes Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Dugaan penggelapan dana perusahaan dilaporkan terjadi di salah satu perusahaan di Palembang. Seorang direktur berinisial ID (24) dilaporkan ke polisi setelah diduga menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Laporan tersebut dibuat Ahmad Alfiansyah (33), warga Jalan Lintas Sumatera, Baradatu, Way Kanan, didampingi kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti Indah Permatasari SH.

Laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Selasa (22/9/2026).

Kuasa hukum pelapor, Indah Permatasari, mengatakan dugaan tersebut diketahui setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan terhadap rekening perusahaan.

“Dari pengecekan rekening perusahaan, ditemukan adanya uang yang ditransfer ke rekening pribadi terlapor,” ujar Indah usai mendampingi kliennya membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang.

Baca Juga: Pencarian Berakhir, Rapi Ditemukan Meninggal 4 Km dari Lokasi Tenggelam

Menurut Indah, terlapor diketahui menjabat sebagai direktur tata usaha di PT LHI dan memiliki kewenangan terhadap bagian keuangan perusahaan.

Sementara itu, pelapor merupakan bagian dari struktur perusahaan yang lebih banyak menjalankan kegiatan di lapangan. Kondisi tersebut membuat pelapor disebut tidak mengetahui secara langsung aktivitas keuangan yang berlangsung di dalam perusahaan.

Indah menjelaskan, dana perusahaan yang diduga dialihkan ke rekening pribadi terlapor disebut berkaitan dengan keperluan keluarga almarhum direktur utama perusahaan.

“Seolah-olah menggunakan uang pribadi, tetapi nyatanya menggunakan uang perusahaan,” katanya.

Dari dugaan transaksi tersebut, pihak pelapor memperkirakan kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp80 juta.

Indah menambahkan, struktur PT LHI terdiri dari sejumlah anggota keluarga yang menempati posisi berbeda, mulai dari direktur hingga komisaris.

“Mulai dari direktur, komisaris, memiliki hubungan keluarga, ada anak, keponakan, ayah yang menjadi bagian dari struktur PT tersebut,” jelasnya.

Laporan tersebut kini telah diterima SPKT Polrestabes Palembang. Kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan untuk mengu

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia