Gelapkan Uang Rp 8,5 Miliar, Rekan Bisnis Dilaporkan ke Polrestabes Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pengusaha di Palembang, Liliyani (45), melaporkan rekan bisnisnya berinisial FT atas dugaan penggelapan uang senilai Rp8,5 miliar.
Laporan ini dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Senin (15/9/2025).
Didampingi kuasa hukumnya, Liliyani menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika FT meminjam uang sebesar Rp8,5 miliar pada Kamis (7/11/2024) untuk modal usaha. FT berjanji akan mengembalikan seluruh uang tersebut dalam kurun waktu empat bulan.
Namun, setelah waktu yang dijanjikan lewat, FT tidak kunjung mengembalikan uang tersebut.
Baca Juga: Karhutla Kembali Melanda Sumsel, 4 Helikopter Dikerahkan untuk Pemadaman
Ia hanya mengembalikan sebagian kecil, yaitu sebesar Rp1 miliar. Merasa ditipu, Liliyani akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
"Uang saya dikembalikan hanya Rp1 miliar, Pak, oleh terlapor. Oleh itulah saya melapor ke sini," ungkapnya, Selasa (16/9/2025).
Ia berharap laporannya segera ditindaklanjuti dan pelaku dipanggil serta ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, Kepala SPK Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang," tutupnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








