Sumsel

Kapolrestabes Palembang Jenguk Korban Jambret yang Terluka, Pastikan Pelaku Diproses Hukum

Deny Wahyudi | 1 Agustus 2026, 17:15 WIB
Kapolrestabes Palembang Jenguk Korban Jambret yang Terluka, Pastikan Pelaku Diproses Hukum
Kapolrestabes Palembang Jenguk Korban Jambret yang Terluka, Pastikan Pelaku Diproses Hukum

AKURAT.CO SUMSEL Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengunjungi seorang pelajar berusia 14 tahun yang menjadi korban penjambretan disertai kekerasan di RS Bari Palembang, Jumat (31/7/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian sekaligus dukungan kepada korban yang masih menjalani perawatan.

Korban berinisial MAA diketahui mengalami luka cukup serius setelah menjadi sasaran aksi penjambretan di kawasan Jalan Gersik, Lorong Amal Muslim, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, pada Minggu (26/7/2026) malam.

Dalam kejadian itu, korban berusaha mempertahankan telepon genggam miliknya dari tangan pelaku. Aksi tersebut membuat korban mengalami luka tusuk di bagian kepala serta luka lecet di sejumlah bagian tubuh setelah terseret di jalan.

Kombes Pol Sonny mengatakan, selain menjenguk korban, pihaknya juga menyerahkan bantuan sebagai bentuk perhatian kepada keluarga.

"Ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap korban. Alhamdulillah, kondisi kesehatannya sudah mulai membaik," ujarnya, Sabtu (1/8/2026).

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan bersamaan dengan kunjungan kepada korban kecelakaan lalu lintas beruntun yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit lain di Palembang.

Baca Juga: Harga Ayam di Palembang Tembus Rp40 Ribu per Kg, Pedagang dan Pembeli Sama-sama Mengeluh

Menurut Sonny, Polrestabes Palembang berkomitmen memberikan pendampingan kepada para korban tindak kejahatan maupun musibah yang membutuhkan perhatian.

Di sisi lain, proses hukum terhadap pelaku terus berjalan. Polisi telah mengamankan satu orang terduga pelaku yang juga masih berstatus anak di bawah umur.

Meski demikian, penyidik tetap akan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengacu pada sistem peradilan pidana anak.

Sementara itu, seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat. Kapolrestabes mengimbau pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan kepolisian.

"Kami masih memburu satu pelaku lainnya. Kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum," tegasnya.

Polisi memastikan penyelidikan kasus tersebut terus dilakukan hingga seluruh pelaku berhasil diamankan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia