Sumsel

Palembang Jadi Kota Paling Berpolusi Nomor 1 di Indonesia, Kualitas Udara Sangat Berbahaya

Septiyanti Dwi Cahyani | 17 September 2026, 15:00 WIB
Palembang Jadi Kota Paling Berpolusi Nomor 1 di Indonesia, Kualitas Udara Sangat Berbahaya
Ilustrasi kabut asap.

AKURAT. CO SUMSEL - Kualitas udara di Kota Palembang memburuk secara ekstrem hingga menduduki posisi pertama sebagai kota paling terpolusi di Indonesia pada, Kamis (17/9/2026) pagi.

Situasi darurat lingkungan dan kesehatan ini dipicu oleh kepungan asap akibat maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di belasan titik wilayah perkotaan.

Lonjakan angka polusi ke level berbahaya ini mengancam sistem pernapasan warga secara meluas serta melumpuhkan ruang aktivitas publik jika tidak ditangani secara represif melalui pemadaman masif.

Baca Juga: Daftar Harga Terbaru Emas Perhiasan Palembang Kamis 17 September 2026

Berdasarkan pantauan real-time situs pemantau kualitas udara IQAir pada Kamis (17/9/2026) pukul 09.06 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI US) Palembang melambung tinggi hingga menyentuh angka 425.

Tingginya angka AQI 425 menempatkan ibu kota Sumatra Selatan ini di puncak klasemen kota paling beracun di Indonesia, mengalahkan Pontianak dengan AQI 404 dan Pekanbaru dengan AQI 223.

Kualitas Udara Sangat Berbahaya

Tingkat polusi udara pada skala 425 secara resmi dikategorikan sebagai Hazardous atau Berbahaya.

Baca Juga: Siap-siap War! Ini Jadwal dan 4 Jalur Pembelian Tiket Konser BIGBANG di Jakarta 2027

Kondisi ini membawa risiko serius bagi seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya bagi kelompok rentan seperti balita dan lansia.

14 Titik Karhutla Merekah di Palembang

Sementara itu, kepulan asap pekat yang menyelimuti Kota Pempek ini berbanding lurus dengan rentetan insiden kebakaran lahan dan vegetasi yang terjadi secara masif dalam 24 jam terakhir.

Data pembaruan laporan kebakaran hingga Rabu (16/9/2026) mencatat sedikitnya ada 14 titik api yang membakar lahan dan vegetasi di berbagai wilayah kecamatan di Palembang:

Baca Juga: Kabut Asap Makin Pekat, Ini 3 Rekomendasi Masker untuk Lindungi Pernapasan

  • Kecamatan Sukarami: Jalan Soak Simpur Sari (Sukajaya), Jalan Padat Karya Lorong Melati 2 (Talang Jambe), dan Jalan Talang Betutu Lama (Talang Betutu).

  • Kecamatan Sematang Borang: Jalan Lumban Meranti Jaya (Sukamulya), Jalan Taqwa Mata Merah (Karya Mulia), dan Jalan Puri Indah (Lebong Gajah).

  • Kecamatan Alang-Alang Lebar: Jalan Karya Baru Km 7 Florista Garden, Jalan Sukasari (Talang Kelapa), Jalan Citra Grand City (Talang Kelapa), dan Jalan Pengadilan Tinggi (Karya Baru).

  • Kecamatan Bukit Kecil: Jalan Hang Tuah (Talang Semut - pohon terbakar).

  • Kecamatan Sako: Jalan Pesona Bukit Intan Residen 1 (Sako).

Baca Juga: Sinopsis dan Fakta-fakta Menarik Film Residen Evil 2026, Tayang Lebih Awal di Indonesia

  • Kecamatan Kertapati: Jalan Mayor Jendral Sartibi Darwis (Karya Jaya).

  • Kecamatan Gandus: Jalan Talang Kepuh (Gandus).

Imbauan Pemerintah

Dinas Kesehatan dan otoritas terkait mengimbau keras agar warga menghentikan aktivitas di luar ruangan.

Jika terpaksa bepergian, masyarakat diwajibkan memakai masker respirator standar tinggi seperti N95 atau KN95 untuk meminimalisasi masuknya partikel debu halus berbahaya ke paru-paru.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2027, Ini Daftarnya

Sementara itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa sebelumnya telah menerapkan sistem Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara daring.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 33 Tahun 2026 yang menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan belajar mengajar.

Dia menyampaikan sistem belajar dari rumah tersebut berlaku mulai 9 September 2026 untuk seluruh siswa mulai dari jenjang PAUD hingga SMP di Kota Palembang hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga: Bansos BPNT Masuk Penyaluran Tahap 3 September 2026, Cek Status Pencairannya di Sini

Penyesuaian jadwal ini merupakan langkah antisipasi agar kegiatan belajar tetap berjalan tanpa mengorbankan kesehatan siswa.

Dalam SE tersebut menjelaskan pula terkait distribusi Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang tetap dilaksanakan meski pembelajaran dilakukan secara daring.

Mekanisme distribusi MBG kepada siswa akan diatur melalui sekolah masing-masing dengan koordinasi bersama orang tua. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.