Sebulan Lebih Buron, Pelaku Curanmor di RSUD Bari Palembang Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Pelarian MA (20), tersangka pencurian sepeda motor di area parkir RSUD Bari Palembang, berakhir setelah lebih dari sebulan. Warga Banyuasin itu ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang pada Rabu (16/9/2026) dini hari.
MA ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun Srinanti, Kecamatan Mariana, Banyuasin. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.
Tersangka diketahui masuk dalam target operasi (TO) Unit Ranmor Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P, didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya benar seorang tersangka Curanmor yang terjadi di RSUD Bari Palembang telah ditangkap," ujar Jedi.
Kasus pencurian itu terjadi pada Rabu (5/8/2026). Saat itu, korban M Ali (51) sedang menjaga anggota keluarganya yang menjalani perawatan di RSUD Bari Palembang.
Baca Juga: Dikepung Asap, Kualitas Udara di Palembang Berbahaya
Korban kemudian memarkirkan sepeda motornya di area parkir rumah sakit.
Saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi semula.
Korban kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada juru parkir yang bertugas.
Dari keterangan saksi, sebelumnya ada seseorang yang keluar dari area parkir dengan menerobos palang pintu. Petugas parkir tidak mengetahui bahwa orang tersebut diduga membawa kabur sepeda motor milik korban.
Motor yang dicuri merupakan Honda Scoopy tahun 2023 dengan nomor polisi BG 5841 ABS.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polrestabes Palembang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Scoopy, satu buah sandal berwarna ungu, serta satu buah helm putih.
Saat ini MA masih menjalani pemeriksaan oleh Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi pencurian di lokasi lain maupun adanya pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, MA disangkakan Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Harga BBM Pertamina, Vivo, Shell dan BP Rabu 16 September 2026
- 2BMKG Prediksi 12 Daerah Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Cek Daftar Wilayahnya
- 3Desil 1- 4 Dapat Bansos Apa Saja September 2026? Cek Daftarnya di Sini
- 4Cek Bansos Kemensos September 2026, BPNT Rp600 000 Siap Cair
- 5Antrean BBM di Palembang Tembus 10 Jam, Herman Deru Soroti Pasokan Pertalite dan Bio Solar
- 6Ramai Isu Gempa Megathrust Ancam Indonesia, Apa Saja yang Harus Disiapkan?
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini: Ada Peluang Baru hingga Kabar Tak Terduga
- 87 Daerah Sumsel Berstatus Awas Kekeringan, Palembang dan Prabumulih Siaga
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







