Pelarian Berakhir, DPO Pembobol Rumah Kosong di Jakabaring Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Setelah hampir satu setengah tahun buron, seorang pria berinisial KM alias Ical (38) akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.
Ia merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah kosong di kawasan Perumahan OPI 5, Jakabaring.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/7/2026) malam di kediaman tersangka di kawasan Perum OPI, Anggrek II, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring.
Saat diamankan, KM tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana, didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Dua Tahun Tak Nafkahi Anak, Pria di Palembang Ditangkap Polisi Usai Dilaporkan Mantan Istri
"Iya, satu pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian di rumah kosong telah berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang," ujar Musa, Senin (20/7/2026).
Kasus yang menjerat KM terjadi pada 30 Desember 2024. Saat itu, rumah milik Ikhsan Minarli di Jalan Pepaya Raya, Perum OPI 5, ditinggal kosong karena pemiliknya bersama keluarga sedang bepergian ke Kota Pagar Alam.
Di tengah perjalanan, korban mengecek kamera pengawas (CCTV) melalui telepon genggam dan mendapati pintu terali rumah sudah terbuka. Rekaman juga memperlihatkan dua orang tak dikenal masuk ke dalam rumah.
Korban kemudian menghubungi tetangganya untuk memastikan kondisi rumah. Setelah dicek, rumah tersebut benar telah dibobol pelaku.
Setibanya kembali di Palembang, korban mendapati sejumlah barang berharga telah raib.
Di antaranya satu unit laptop, dua telepon seluler, satu konsol permainan PS3, dua jam tangan pintar, satu helai kain songket, sebuah gitar, jaket, dua tas ransel, satu unit sepeda motor Suzuki Skywave, hingga televisi berukuran 43 inci.
Akibat kejadian itu, korban melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Palembang hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Menurut Musa, setelah diperiksa, KM mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara," katanya.
Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui.
"Kami mengimbau pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Tim masih terus melakukan pengejaran," tegas Musa.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya flashdisk berisi rekaman CCTV, BPKB dan STNK sepeda motor milik korban, serta beberapa kotak kemasan barang elektronik yang dilaporkan hilang.
Atas perbuatannya, KM dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2BMKG Ungkap Penyebab Hujan di Palembang Hari Ini
- 3Harga Emas Perhiasan Palembang Bergerak Naik Hari Ini, Tertinggi Rp13,9 Juta per Suku
- 45 Zodiak dengan Ramalan Menarik Akhir Pekan Ini, Cek Peruntunganmu
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 75 Ramalan Zodiak Senin 26 Oktober 2026, Cek Peruntungan Cinta hingga Karier
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









