Dua Tahun Tak Nafkahi Anak, Pria di Palembang Ditangkap Polisi Usai Dilaporkan Mantan Istri

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria berinisial FN (37) harus berurusan dengan hukum setelah diduga menelantarkan kedua anak kandungnya dengan tidak lagi memberikan nafkah pasca perceraian dengan mantan istrinya.
FN diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah adanya laporan yang diajukan mantan istrinya, FB (37). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban yang mengaku mantan suaminya tidak lagi memenuhi kewajiban memberikan nafkah kepada kedua anak mereka.
"Setelah menerima laporan, personel Unit PPA melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kediamannya pada Juli 2026," kata Musa, Senin (20/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, FN dan FB telah resmi bercerai melalui putusan Pengadilan Negeri Palembang pada 21 Juni 2023.
Baca Juga: Niat Tagih Utang Berujung Maut, Pria di Palembang Tewas Ditusuk di Punggung
Setelah perceraian, tersangka masih sempat memberikan nafkah, namun sejak Juli 2024 diduga berhenti memenuhi kewajibannya terhadap kedua anak tersebut.
Kondisi itu membuat mantan istrinya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penelantaran anak ke Polrestabes Palembang.
"Diduga sejak Juli 2024 tersangka tidak lagi menafkahi kedua anaknya. Atas dasar itu, pelapor membuat laporan polisi," ujar Musa.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sambil mendalami seluruh keterangan saksi dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, FN dipersangkakan melanggar ketentuan tentang penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika terbukti bersalah di pengadilan, FN terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2BMKG Ungkap Penyebab Hujan di Palembang Hari Ini
- 3Harga Emas Perhiasan Palembang Bergerak Naik Hari Ini, Tertinggi Rp13,9 Juta per Suku
- 45 Zodiak dengan Ramalan Menarik Akhir Pekan Ini, Cek Peruntunganmu
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 75 Ramalan Zodiak Senin 26 Oktober 2026, Cek Peruntungan Cinta hingga Karier
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









