Sumsel

171 Batang Besi Behel Diamankan, Pelaku Pencurian Rumah Renovasi Ditangkap

Kurnia | 25 Juni 2026, 22:00 WIB
171 Batang Besi Behel Diamankan, Pelaku Pencurian Rumah Renovasi Ditangkap
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Di saat banyak orang terlelap, seorang pria muda di kawasan Seberang Ulu II, Palembang, justru memanfaatkan gelapnya malam untuk mencari "rezeki" dengan cara yang salah.

Beberapa kilo besi behel dan puluhan meter kabel tembaga yang seharusnya menjadi material renovasi rumah, malah berpindah tangan dan sebagian hasilnya diduga habis untuk bermain judi online.

Pelaku, Zulkifli (22), akhirnya tak bisa lagi menghindar. Unit Reskrim Polsek SU II Palembang meringkus warga Jalan Tangga Takat Laut itu di kediamannya pada Kamis (25/6/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Suharni (43), dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, mengungkapkan bahwa Zulkifli bukan nama baru dalam dunia kriminalitas. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tercatat sebagai residivis yang pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus berbeda.

"Aksi pencurian terjadi pada Selasa dini hari, 16 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Targetnya adalah gudang di belakang rumah korban di Jalan KH Azhari, Lorong Alwi, Kelurahan Tangga Takat," katanya.

Dengan memanjat pagar, pelaku diduga masuk ke area penyimpanan material bangunan dan membawa kabur besi behel ukuran 8 milimeter serta 20 meter kabel tembaga.

Korban baru menyadari kehilangan tersebut setelah para pekerja renovasi menemukan sejumlah batang besi yang semestinya tersedia ternyata sudah tidak ada di tempat.

Baca Juga: Ratu Dewa Tegaskan Penataan PKL Kamboja Bukan Penggusuran, UMKM Tetap Difasilitasi

Kerugian akibat pencurian itu diperkirakan mencapai Rp3,5 juta. Namun yang menarik, jejak pelaku ternyata sempat tertangkap mata warga sekitar.

Saat membawa hasil curian menggunakan karung keluar dari lokasi, gerak-geriknya diperhatikan warga sehingga menjadi petunjuk penting bagi penyidik.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi mengamankan barang bukti berupa 171 batang besi behel berbentuk cincin. Sementara sebagian barang lainnya sudah lebih dulu dijual.

Uang hasil penjualan itu, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.

Kini Zulkifli harus kembali berurusan dengan hukum, sementara polisi masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang pernah dilakukan pelaku di lokasi lain.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia