Sumsel

Sebar Konten Hoax Kasus Mayat Talang Kerikil, Konten Kreator ACTV Diperiksa Polrestabes Palembang

Maman Suparman | 27 Oktober 2025, 15:23 WIB
Sebar Konten Hoax Kasus Mayat Talang Kerikil, Konten Kreator ACTV Diperiksa Polrestabes Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Polrestabes Palembang mengambil tindakan tegas terhadap penyebar konten hoax di media sosial TikTok terkait pengungkapan kasus penemuan mayat Ayu Andriani di kuburan Talang Kerikil.

Konten yang diposting dan di-repost oleh sejumlah akun, termasuk konten kreator ACTV, yang menarasikan adanya rekayasa dalam pengungkapan kasus tersebut dipastikan tidak benar.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan memanggil pemilik akun yang terlibat dalam penyebaran konten hoax tersebut.

"Hal ini sudah dilakukan penyelidikan untuk mendapatkan pemilik akun. Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, berproses untuk menentukan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," ungkap Kombes Harryo, Senin (27/10/2025).

Baca Juga: Pengendara dan Penumpang Nmax Tewas Usai Ditabrak Mobil Innova di Palembang, Pelaku Melarikan Diri

Kombes Harryo mengingatkan bahwa setiap individu yang menyebarkan berita atau konten hoax wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Penyebar berita hoax melanggar Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang ITE yang mengacu pada Pasal 28 Ayat 1 UU ITE," tegasnya.

Pasal tersebut melarang penyebaran berita bohong yang menyesatkan dan berpotensi merugikan, dengan ancaman hukuman tidak main-main.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 Miliar," tambahnya.

Klarifikasi dan Permintaan Maaf Konten Kreator

Secara terpisah, pemilik akun ACTV berinisial AC telah memberikan klarifikasi. Dalam video yang dibagikannya, AC membantah tuduhan merekayasa kasus, melainkan hanya melakukan repost konten yang kemudian menimbulkan kesalahpahaman.

AC, yang mengklaim dirinya hanya seorang konten kreator formula, menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui sebuah video.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahpahaman dan ketidaktahuan saya. Sekiranya Bapak Kapolrestabes Palembang dan jajarannya dapat memaafkannya," ujar AC. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia