Sumsel

Vape Berisi Obat Penenang Digagalkan Beredar di Palembang, 91 Cartridge Etomidate Disita

Kurnia | 26 Februari 2026, 15:56 WIB
Vape Berisi Obat Penenang Digagalkan Beredar di Palembang, 91 Cartridge Etomidate Disita
Ilustrasi Cartridge Vape. (ist)

AKURAT.CO SUMSEL Polrestabes Palembang berhasil mengagalkan pendistribusian cartridge vape yang diduga berisi zat etomidate.

Sebanyak 91 cartridge vape diamankan dari tangan seorang pemuda berinisial MR (21). Ia ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Ahmad Yani, Lorong Manggis, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sering terjadi transaksi mencurigakan di lokasi tersebut.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat itu sering terjadi transaksi narkoba,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Setelah penyelidikan selesai, petugas segera melakukan penggerebekan dan menangkap MR di lokasi. Polisi mendapatkan plastik hitam yang berisi sembilan puluh satu cartridge vaping yang mengandung zat etomidate selama penggeledahan.

Baca Juga: Dendam Tak Padam Usai Didamaikan RT, Pelajar di Palembang Dikeroyok Saat Berangkat Sekolah



“Saat penggerebekan kita amankan pelaku MR. Kemudian ditemukan 91 cartridge vape berisi zat etomidate,” jelas Sonny.

Dari hasil pemeriksaan awal, MR mengaku barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial WD, yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Barang itu rencananya akan diedarkan kepada pembeli.

Polisi kini memburu pemasok utama yang identitasnya telah dikantongi penyidik.

“Kita akan memburu pelaku lain yang identitasnya sudah kita ketahui,” tegas Sonny.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

MR terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia